Empat Tersangka Judi Togel Diamankan

oleh -1,660 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Dua tersangka tindak pidana judi togel HK berhasil diamankan oleh jajaran Polres Jepara. Tersangka yakni Agus Wahyudi (35), warga Desa Senenan RT 13 RW 05 Kecamatan Tahunan dan Suyadi (67), warga Desa Ngabul RT 04 RW 03 Kecamatan Tahunan, Suyono (33) Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong dan Lius Rudi Wijaya, warga Bangsri.

Keempat tersangka ini beraksi di empat lokasi yang berbeda, masing-masing di Bangsri, Tahunan dan Mayong.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta mengungkapkan, pelaku Suyadi menjual secara langsung judi jenis togel, dan uang tarikan dari pemasang dideposit sendiri, bila ada yang beruntung/nomor pasangan keluar, maka pelaku mengambil uang deposit untuk membayar pemasang tersebut. Angka yang keluar menginduk pada togel HK (Hongkong).

“Semula anggota Polsek Tahunan mendapat informasi dari warga, bahwa di rumah Tersangka Suyadi sering digunakan untuk menjual judi jenis togel. Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan kedua tersangka pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam rumah tersangka Suyadi  turut Desa Ngabul Kecamatan Tahunan dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas, guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan tersangka Suyadi, polisi mengamankan barang bukti satu buah Kartu ATM Bank BRI, 1 lembar Print Out/Struk transfer deposit judi online Bank BRI, 4 buah buku catatan pasangan nomor yang akan dipasang, 7 lembar kertas catatan ramalan nomor, uang tunai sebanyak Rp. 200.000.

Sementara pengungkapan tersangka Suyono, bermula pada, Sabtu (28/10/2017) anggota opsnal sat reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perjudian di wilayah Desa. Pelemkerep Kecamatan Mayong, langsung melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut dan memang benar telah terjadi dugaan perjudian, selanjutnya anggota opsnal sat reskrim Polres Jepara langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan perjudian. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Jepara guna proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.