Galian C di Desa Tanjungrejo Dipersoalkan Warga, Satpol PP Tutup Mata

oleh -1,930 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Keberadaan usaha penambangan Galian C di Dukuh Kedungmojo (RW 06) Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, pengusaha Galian C dinilai tidak menepati janji sesuai kesepakatan dengan warga yang dilakukan pada Minggu (22/1/2023) di rumah Ketua RT 05/ RW 06, Sutopo.

Karena pengusaha penambangan galian dinilai tidak menepati kesepakatan, warga Dukuh Kedungmojo menggelar aksi dengan tujuan menagih kesepakatan yang dibuat terdahulu. Aksi tuntutan yang diikuti 39 orang perwakilan dari RT 01 sampai RT 09 tersebut, tertulis disertai lampiran tandatangan dan disaksikan Babinkamtibmas serta Babinsa desa setempat, Minggu (18/3/2023).

Ada 10 tuntutan yang tertuang dalam berita acara musyawarah warga RW 06 Dukuh Kedungmojo tentang, pertanggungjawaban pengusaha galian C diantaranya kompensasi, pembuatan jembatan permanen, pemasangan rambu, pembersihan ceceran tanah, jam operasional hingga syarat pengangkutan.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, penanggungjawab sekaligus pengusaha penambangan galian, Arvian Maulana Rifki dihubungi isknews.com melalui sambungan telepon membenarkan adanya aksi tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah menepati tuntutan warga walau belum seluruhnya terpenuhi.

“Soal pembersihan ceceran tanah kami sudah menyiagakan enam belas orang dan sore hari jalanan kami semprot agar tidak licin,” jelasnya.

Disinggung apakah usahanya sudah mengantongi ijin, warga Dukuh Kedungmojo tersebut tidak bisa memberikan jawaban secara pasti. Dugaan sementara, usaha penambangan yang sudah berjalan cukup lama ini belum mengantongi ijin.

Sementara itu, salah satu keluarga pengelola Galian C Irvan Maulana (19) saat ditemui media ini mengatakan, bahwa pihaknya menolak tidak berkomitmen terhadap kesepakatan yang dilakukan bersama warga.

“Kami telah berikan bantuan kepada Musala seperti yang mereka syaratkan. Kami bersihkan pula tiap hari ceceran-ceceran tanah yang berjatuhan dari armada truk yang berlalu lalang tiap hari dengan melibatkan belasan petugas pembersih jalan,” kata Maulana.

Menurutnya semua hanya kesalahpahaman dan masih bisa dibicarakan dalam rapat dengan warga, apalagi sebagian warga RW 6 juga menjadi pekerja di tempat dia.

“Sehingga semua masih bisa dibicarakan dengan baik-baik,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kudus, Kholid Seif selaku penegak peraturan daerah, ketika dikonfirmasi terkait beroperasinya sejumlah tambang galian C ilegal diwilayah Kudus saat peringatan HUT Satpol PP mengatakan bahwa, segala operasional tambang minerba yang ada di wilayah Kabupaten Kudus ini adalah kewenangan Satpol PP tingkat Jawa Tengah.

“Kami tidak memiliki kewenangan melakukan penegakan perda secara langsung di lokasi, kami hanya bisa melaporkan ke pemerintah Provinsi,” kata Kholid. (jos/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.