Semarang – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP tidak keberatan jika nantinya UMK yang ditetapkannya mendapat reaksi dari para pengusaha berupa pengajuan penangguhan UMK. Menurutnya, pengajuan penangguhan UMK tersebut merupakan hak pengusaha apabila dirasa memberatkan mereka.
“Oh nggak apa-apa, kan tidak setuju boleh. Jadi bisa mengajukan keberatan. Mengajukan keberatan nanti ada syaratnya, kita menurunkan tim terus kemudian dicek. Begitu kita terima dia bisa mundur satu tahun kok. Maka pengusaha tidak usah cemas,” katanya usai melakukan konsultasi dengan DPRD Jawa Tengah, sebelum menetapkan Upah UMK kabupaten/kota tahun 2016, Jumat (20/11).
Ganjar mengatakan angka UMK yang ia tandatangani telah melalui penyesuaian angka yang sebelumnya telah disetorkan oleh masing-masing kabupaten dan kota dengan memperhatikan usulan dari tripartit, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Minimal teman-teman buruh sudah bicara, Apindo sudah bicara, kita konfirmasi berkali-kali dengan para bupati/ walikota. Ya mudah-mudahan kalau mereka bisa melepaskan dari kepentingan politik sesaat lebih enak,” ujarnya.
Nilai UMK yang menurut rencana ditetapkan pada 22 November 2015 nanti lebih banyak menggunakan formula Pergub dibandingkan formula PP. Hanya ada dua atau tiga kabupaten/ kota yang menggunakan formula PP karena nilai UMK-nya lebih tinggi dibandingkan dengan nilai UMK yang menggunakan formula Pergub.
“Formulasi ada yang pergub, ada yang PP kalau tidak salah tiga kabupaten/kota terus kemudian yang lain in between. Mudah-mudahan bisa diterima semua,” tuturnya.
Formula PP tidak digunakan oleh Ganjar karena penetapan UMK dengan menggunakan PP angkanya jauh lebih rendah. Dirinya ingin mendorong UMK Jawa Tengah yang saat ini terendah se-Indonesia tidak jauh tertinggal dengan daerah dari provinsi lainnya.
“Tapi ingat kalau kita menggunakan formula lama, formula PP Jawa Tengah upah buruhnya terendah seluruh Indonesia. Saya tekankan. Maka kemudian kalau pemerintah ingin menggunakan PP pada 2017 setidaknya angka ini akan menjadi angka dasar yang bisa dipakai,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ahmadi mengaku keputusan gubernur dalam menggunakan formula Pergub untuk menetapkan UMK sudah sangat tepat karena penghitungannya sudah mencakup segala aspek yang diusulkan oleh tripartit. Oleh karenanya, dirinya berharap tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK demi kesejahteraan buruh dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.
“Saya kira ini keputusan gubernur sudah memadai untuk seluruh aspek-aspek perhitungan dari pekerja, pengusaha dan apa yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya. (HJ)