Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Warga, IMB The Sato Hotel Kudus Dinyatakan Batal

oleh -5,011 kali dibaca
The Sato Hotel Kudus yang IMB nya digugat oleh warga (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sempat gugatan Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo atas ganti rugi rusaknya bangunan rumah mereka akibat pembangunan The Sato Hotel Kudus yang berada di Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus dianggap kabur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus.

Tanpa kenal menyerah keduanya kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan atas sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel/Hotel Beauty yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. 

Sejumlah temuan menyatakan ada banyak pelanggaran atas isi dokumen IMB gedung yang kini bernama The Hotel Sato sehingga patut dilakukan gugatan atas kondisi tersebut. Gugatan diwakili kuasa hukum Benny Djunaedi yang terdiri dari tiga advokat yakni Dr. Budi Supriyatno, H. Agus Supriyanto, dan Elfan Mris Yuliarto.

Menurut Budi Supriyatno, sidang PTUN Semarang dengan nomor perkara 644/293/25.03/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tertanggal 7 Juni 2017 terkit Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Nomor 644, 15 04/2022 yang pertama ada 5 lantai setiap lantainya.

“Sedangkan yang diijinkan adalah seluas 266,86 meter persegi. Namun, dalam pembangunan gedung sengaja dibangun menjadi 7 lantai dan bangunannya dibangun menghabiskan luas tanahnya seluas 390 m2 tanpa tesisa sedikitpun dan tanpa ada garis sempadan,” kata Budi didampingi dua penasehat hukum lainnya saat jumpa awak media di sebuah rumah makan di kawasan Getas Pejaten, Jati, Kudus, Senin (05/09/2022).

Dengan begitu artinya, kata dia, tidak ada jarak bangunannya dengan bangunan milik tetangga. “Pelanggaran tanpa ada garis sempadan sehingga melanggar Undang Undang Bangunan Gedung dan Peraturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari pembangunan yang menghabiskan luas tanahnya tersebut mengakibatkan gedung hotel itu menjadi ambles dan tanah bangunan yang berada di sekitarnya ikut ambles.

Dan berdampak kepada keretakan sejumlah bangunan yang bersebelahan dengan hotel tersebut,” terangnya.

Kuasa hukum Benny Djunaedi Dr. Budi Supriyatno, H. Agus Supriyanto, dan Elfan Mris Yuliarto saat menunjukkan risalah kemenangan dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN terkait IMB The Sato Hotel Kudus yang digugatnya (Foto: YM)

Majelis halim PTUN Semarang dengan nomor perkara nomor 25/G/2022/PTUN.SMG Tanggal 30 Agustus 2022 dengan Penggugat Beny Djunaedi dan Tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus. Intervensi kepada Bernardinus Eko Agus Wibowo dan Abednego Subagyo, telah mengeluarkan putus mengabulkan gugatan Beny Djunaedi.

“Amar putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Semarang yaitu, menyatakan batal atas keputusan obyek sengketa yang telah diterbitkan tergugat yaitu keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kudus dengan nomor perkara 44/293/25.03/2017. PTUN Semarang mewajibkan tergugat mencabut Keputusan obyek sengketa,” ucapnya.

Menyatakan bahwa eksepsi Tergugat, tidak diterima seluruhnya serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

“Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat yakni Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor : 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung tanggal 07/06/2017.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.672.500,- (Empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).

“Akan tetapi, anehnya saat ini Dinas PMPTSP Kudus telah mengeluarkan IMB baru, padahal kasus tentang IMB lama saat itu tengah bergulir. Meski IMB masih dalam keadaan sengketa di Pengadilan dengan sengaja Pemkab Kudus menerbitkan IMB baru tertanggal 29/03/2022,” kata dia.Dan tak hanya itu, tambah dia, tidak hanya mendapatkan IBM baru, The Sato Hotel ini juga mendapatkan ijin operasional padahal kasus saat ini tengah bergulir.

“Untuk IMB yang kedua sudah kami uji melalui proses di Peradilan Tata Usaha Negara terdaftar nomor : 57/G/2022/PTUN Smg. Sekarang sudah _berjalan sidang,” tuturnya.

Gugatan atas IMB yang kedua ini, pihaknya menguji tentang syarat awal penerbitannya karena telah jelas Bangunan Gedung Hotel melanggar Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pelaksanaannya, bagaimana IMB yang ke 2 dapat terbit tanggal 29 Maret 2022 yang masih dalam keadaan Sengketa dan bangunannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“La kok dapat terbit IMB dan yang lebih parah la kok dapat ijin operasional lagian Gedungnya membahayakan karena bangunannya menjulang tinggi dalam posisi miring ke Barat sehingga tidak menopang dengan seimbang dimungkinkan cepat atau lambat dapat roboh,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.