Hakim Vonis Tiga Terdakwa TPPU Dana YPUMK 9 Tahun, Satu Terdakwa dan Jaksa Banding

oleh -2,460 kali dibaca
Sidang pembacaan putusan/vonis kasus TPPU Yayasan Pembina UMK  (YPUMK) diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kudus. (Foto : istimewa/UMK)

Kudus, isknews.com – Sidang pembacaan putusan/vonis kasus TPPU Yayasan Pembina UMK  (YPUMK) diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sidang yang telah berjalan lebih dari sepuluh kali persidangan tersebut berlangsung pada Kamis (28/12/2023) malam.

Dalam pembacaan putusan, terdakwa penyelewengan dana milik YPUMK yang juga pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) periode 2012-2016, yakni LR, Z, dan MA dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun oleh hakim yang memimpin sidang tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H. menyampaikan, dalam hasil sidang putusan tersebut, sejumlah aset terdakwa berupa tanah dan lain sebagainya akan ada yang disita oleh negara.

Akan tetapi, putusan tersebut masih belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap), menyusul terdakwa 1 dan 2 (LR dan Z) masih pikir-pikir akan hasil putusan sidang, sedangkan terdakwa 3 (MA) langsung mengajukan banding.

“Kita sebagai jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan sikap bahwa akan melakukan upaya hukum banding. Jadi setelah ini kita menerima salinan putusan dan kita akan melakukan upaya hukum banding nanti ketika di pengadilan tinggi,” tegas Tegar.

“Apakah putusan di pengadilan tinggi nanti menguatkan putusan dalam sidang kali ini ataukah mempertimbangkan tuntutan kita, kalau tidak sesuai dengan tuntutan kita ya kita bisa mengajukan upaya hukum lagi, kasasi,” imbuh Tegar.

Ditanya mengenai pembelaan dari terdakwa, Tegar menyampaikan, pada intinya terdakwa dalam pembelaanya merasa tidak bersalah dan bermohon untuk dibebaskan dari segala tuntunan JPU.

Seadngkan hasil putusan sidang, sambungnya, dalam hal ini hakim yang memimpin sidang sependapat dengan tuntutan JPU. Dengan kata lain, pada saat yang bersamaan hakim menolak pembelaan dari terdakwa.

“Walaupun masa hukuman yang dijatuhkan belum sesuai dengan tuntutan kami, dimana tuntutan dari JPU ini adalah 15 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya disebutkan UMK mengalami kerugian mencapai Rp27 miliar, namun dalam berkas pemeriksaan kerugian yang dialami UMK sebesar Rp24,67 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut merupakan gabungan antara JPU dari Kejari Kudus dan Kejaksaan Tinggi Jateng.

Uniknya dari uang yang mencapai puluhan miliar, kata dia, hasil pengakuan para tersangka, bahwa ada sebagian uang yang diserahkan ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tokoh kontroversial yang disebut-sebut mampu menggadakan uang dan saat ini Dimas KAnjeng sedang dipenjara karena kasus tersebut di Lapas Porong, Sidoarjo. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.