Hari Buruh Internasional: SPSI Sebut Ketentuan Pesangon Pada UU No.6 Th 2023 Rugikan Pekerja

oleh -206 Dilihat
Ketua DPC K-SPSI Kudus Andreas Hua (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, pada tahun ini DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Kudus memperingatinya dengan menggelar dialog terkait pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Meski dialog dilakukan dengan kemasan halal bihalal Idulfitri 1444 H, namun dari luar suasana pelaksanaan dialog yang dilaksanakan oleh para pekerja dari SPSI di Rumah Makan Taman Kelapa di Jalan Lingkar Kaliwungu, Kudus tersebut tampak dikawal ketat oleh satu truk pasukan keamanan dari kepolisian diikuti puluhan pasukan Dalmas berkendaraan motor trail, serta para petugas keamanan baik berseragam maupun preman.

Dialog para pekerja dengan narasumber Jefry Hari Akbar praktisi hukum ketenagakerjaan dari PGA Midstream dan Industrial relation manager PT Suri Tani Pemuka (Java Aquaculture) Indonesia di Rembang serta dari unsur DPD KSPSI Jawa Tengah G Suharto.

Sebelumnya usai seremonial halal bihalal, ketua DPC KSPSI Kudus Andreas Hua kepada media menyampaikan, dialog ketenagakerjaan yang pihaknya gelar pada momen peringatan Hari Buruh kali ini, diantaranya adalah terkait Undang-Undang Nomer 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Keresahannya itu karena UU nomor 6 tahun 2023 sama saja dengan UU nomor 11 tahun 2020. Jadi poin penolakan kami tetap sama yakni tentang pesangon dan upah. Tapi upah kelihatannya ada perubahan kebijakan pengupahan, jadi kami menekankan lebih ke pesangon,” paparnya.

Pihaknya memang lebih menekankan penolakan tentang ketentuan pesangon bagi pekerja. Menurutnya, aturan dalam UU Cipta Kerja tersebut lebih merugikan bagi para pekerja saat ini.

“Kami memang masih menekankan tentang ketentuan pesangon. Itu aja sebetulnya, tentang jam kerja atau lainnya itu seperti biasa,” katanya.

Andreas menjelaskan, dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 sebelumnya dijelaskan bahwa ketentuan pesangon adalah 32,2 persen. Sedangkan UU Cipta Kerja saat ini ketentuan pesangonnya menjadi 25,75 persen.

“Jadi ketentuan untuk pesangonnya itu berkurang,” ucapnya.

Kemudian, jika ditambah dengan uang penghargaan, maka akan mendapatkan 10 kali upah untuk pekerja yang memiliki masa kerja selama 24 tahun atau lebih. 

Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

“Harapan kami para pekerja bisa sejahtera, tapi dengan regulasi yang seperti ini kita mau bagaimana lagi juga mikir, apalagi untuk ngomong ke perusahaan. Terutama rokok yang mana 75 persen untung perusahaan itu tidak lari ke perusahaan tapi ke pemerintah, baik ke pajak atau cukai,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja, salah satunya dengan melakukan dialog semacam ini. Langkah berikutnya akan dilakukan petisi lewat sistem terlebih dahulu. Baru kemudian merancang konsep yang matang untuk langkah berikutnya.

Berikut rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun 

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.