KUDUS, isknesw.com – Hasil survai tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Kudus, yang dilakukan oleh tim Tripartit (Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus), atau tim gabungan dari unsur pemerintah (Dinsosnakertrans) , wakil organisasi pekerja (K-SPSI) dan pengusaha (Apindo), pada September 2015 ini, merelelease hasil akhir yang masih tetap di bawah angka besarnya UMK Kudus 2015. Survei yang terakhir tersebut hanya menghasilkan angka sebesar Rp 1.368.381, atau masih jauh di bawah UMK Kudus 2015 yang berlaku tahun ini yakni sebesar Rp 1.380.000.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus, Lutfhul Hakim, yang dihubugi isknews.com, Selasa (15/9), mengatakan hal itu. Menurut dia, semua anggota tim yang dilibatkan dalam survey KHL buruh 2015, Senin (14/9), diundang ke Kantor Dinsosnakerttrasns, untuk rapat membicarakan hasil survey tersebut. Perolehan survey dari tim yang diterjunkan di masing-masing pasar, yakni Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Pasar MIjen dan Pasar Jekulo, kemudian dibahas bersama-sama, untuk mendapatkan angka rata-rata pada komponen-komopen KHL, yang sebanyak 30 item.
“Dari hasil pembicaraan, ditentukan hasil survey KHL buruh Kabupaten Kudus 2015, sebesar Rp 1.368.381, dan semua menyatakan menerima, baik dari wakil pekerja, yakni KSPSI, dan wakil pengusaha, Apindo,” tegas Lutfhul.
Mengenai langkah selanjutnya, hasil survai KHL itu akan diserahkan ke dewan pengupahan, yang akan melakukan perundingan untuk menemukan angka besaran UMK 2016, sebagai bahan pertimbangan untuk diusulkan kepada bupati. “Yang dipakai sebagai bahan acuan penyusunan formulasi UMK, adalah hasil survey resmi tim KHL yang dibentuk oleh pemerintah, yang dalam melaksanakan tugasnya membawa surat tugas resmi.”
Seperti diberitakan di isknews.com, sebelumnya sekelompok masyarakat pemerhati perburuhan yang tergabung dalam GASEBU (Gerakan Selamatkan Buruh) telah melakukan unjuk rasa di halaman parkir kantor Dinsosnakertrans Kudus (13/9) guna menyuarakan keprihatinan mereka terhadap hasil pencacahan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten, mereka beranggapan survai dilakukan kurang cermat dan akurat dengan menggunakan standar pencacahan yang paling minimum ata semua item komponen yang di lakukan sampling pencacahan, seperti standar dan anggapan bahwa semua buruh adalah dianggap lajang, semua buruh adalah kelas pekerja dengan strata organisasi terendah di perusahaan, bahkan untuk rekreasi digunakan standar minimal karcis pintu masuk tempat wisata dan bukan terusan.
Selain tim survey KHL gabungan, ada inisiatif tim lain yang juga melakukan survey, yakni tim yang dibentuk oleh KSPSI Kabupaten Kudus, karena menilai hasil survey KHL tim gabungan tidak realistis tesebut. Hasilnya, tim KSPSI Kabupaten Kudus, mendapatkan angka KHL sebesar Rp 1.703.592, selisih yang cukup banyak, yakni sebesar , Rp 376.502, dibandingkan dengan hasil survey tim gabungan yang sebesar Rp 1.327.090. (DM)