Kudus, isknews.com – Hati-hati tak memakai masker ditempat-tempat umum di wilayah Kabupaten Kudus. Karena kini Plt Bupati Kudus HM Hartopo tengah menyiapkan penerapan sanksi bagi para warga yang kedapatan tak pakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Ditemui sejumlah awak media usai rapat paripurna DPRD Kudus, HM Hartopo terpaksa akan membuat kebijakan ketat seperti itu akibat curva penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus makin terus membubung.
Menurutnya sanksi yang bakal dikenakan bisa berupa sanksi kerja sosial. Untuk memupuk kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan.
“Bisa potong rumput atau menyapu jalanan. Sanksi secara hukuman tidak ada, hanya akan berwujud sanksi sosial nanti,” ujar HM Hartopo, Rabu (08/07/2020).

Sanksi itu, lanjut hartopo bisa juga berupa sanksi fisik seperti push up ataupun lainnya.
“Sifatnya mendidik, InsyaAllah segera diterapkan,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Hartopo, dalam meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, patroli pun akan terus digelar secara mendadak. Guna melihat seberapa jauh masyarakat Kudus tertib protokol kesehatan. “Unsur forkopimda akan turun kembali ke masyarakat, kami akan patroli lagi,” ujarnya.
Sementara sampai saat ini Kabupaten Kudus masih sekadar penyiapan new normal. Namun masyarakatnya, kata dia, seolah mulai lupa jika masih ada Covid-19.
“Padahal sering kami survei, kami tekankan untuk patuhi protokol kesehatan,” ucap Hartopo.
Kudus sendiri, tambahnya, masih berada dalam gelombang dua penularan corona. Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus juga masih terus melakukan tracing kontak pasien positif.
“Kudus terus melakukan skrining,” jelasnya. (YM/YM)










