Hingga Juni 2022, Bea Cukai Berhasil Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

oleh -318 Dilihat

Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan berbagai penindakan peredaran dan pengiriman roko ilegal. Keberhasilan tersebut sebagai wujud keseriusan peranan yang harus dijalankan sebagai community protector.

Penindakan hingga semester 1 tahun 2022 telah dilakukan terhadap pengiriman melalui berbagi modus. Seperti mobil pribadi, kendaran umum, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penindakan di gudang penyimpanan.

Adapun hasil operasi penindakan tersebut, diantaranya, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang dari Jepara (16/4) lalu.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 410 paket kiriman yang berisi 62.200 batang rokok merek L.4. International Bold. Kemudian, 55.000 batang merek Dalill Fine Cut Filter Bold tanpa dilekati pita cukai.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dwi Prasetyo‎ Rini, mengatakan, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 133.608.000, dan potensi penerimaan negara Rp. 89.510.328.

Sebelumnya, Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Bea Cukai Semarang, juga melakukan dua kali penindakan.

“Pertama, Tim berhasil mengamankan sebanyak 14 karton rokok ilegal yang diangkut dengan truk di jalan raya Kaligawe, Genuk Semarang. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 227.600 batang rokok ilegal jenis merek Super PROmossi Executive tanpa pita cukai,” terangnya.

Menurutnya, perkiraan nilai barang mencapai Rp. 259.464.000, dan potensi kerugian negara Rp. 173.827.224.

Tim juga berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang membawa 28 bal dan 31 slop rokok ilegal dalam minibus dari Jepara. Dalam penindakan tersebut tim menemukan 118.200 batang rokok merek Matoa New Gress tanpa dilekati pita cukai.

“Estimasi nilai barang sebesar Rp. 134.748.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 90.274.068,” ujarnya.

Rini menambahkan bahwa pada periode Maret 2022 Bea Cukai Kudus juga melakukan tiga kali penindakan rokok ilegal berbagai modus. Melalui analisis jual beli melalui e-commerce, Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa 515 paket.

Berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu berbagai merek.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp.1.017.875.400 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 681.146.681,” kata dia.

Dirincinya, tim juga melakukan penindakan sejumlah 21 paket yang sedang didaftarkan untuk dikirimkan lewat PJT.

“Paket tersebut berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu sebanyak 23.600 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 26.904.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp.18.024.264,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan kata dia, tim kembali melakukan penindakan terhadap rumah dan berhasil mengamankan 65 bal rokok Ilegal. Dengan total perkiraan nilai barang Rp. 278.659.200, dengan potensi penerimaan Negara Rp. 186.448.147.

Tim Bea Cukai Kudus juga berhasil mengamankan bus bermuatan rokok ilegal dari Pati. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli berisi 160.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan berpita cukai palsu.

Dengan total perkiraan nilai barang Rp. 182.400.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp. 122.198.400, pada Jumat (25/03/2022).

“Pada Senin (21/03/2022) sebelumnya Bea Cukai Kudus juga mengamankan rokok ilegal yang diangkut dalam 2 buah bus,” katanya.

Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus terhadap 227.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Dengan total perkiraan nilai barang Rp. 259.008.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp. 173.521.728. (MY/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.