Ini Tanggapan Dinas PKPLH Terkait Pencemaran Sungai dari Limbah Pabrik Tahu

oleh -500 Dilihat

Kudus, isknews.com – Keluhan masyarakat yang terkena dampak limbah pabrik tahu di Dukuh Kemang, Desa Karangbener, Kecamatan Bae langsung mendapat jawaban. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus berencana memanggil pemilik pabrik tahu yang telah beroperasi hampir 20 tahun itu.

Diketahui, kondisi sungai yang melintas di Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae saat ini mengalami dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan DAS (Daerah Aliran Sungai), meliputi wilayah tiga kecamatan yaitu Bae, Mejobo dan Jekulo.

Plt Kepala DKPLH Kabupaten Kudus, Abdul Halil, mengatakan, Surat keluhan warga Desa Ngembalrejo telah kami terima. Dalam waktu dekat, kami akan kerjasama dengan OPD menggelar rapat koordinasi untuk menanggapi masalah tersebut.

Pemerintah tidak akan ceroboh dalam masalah ini, apalagi sampai menutup usahanya. Untuk itu, sebelum mengundang pihak terkait, baik pemilik pabrik tahu maupun warga setempat, kita gelar rapat koordinasi dulu dengan OPD, “Selain itu, sebelum menentukan sikap, kita juga akan cek ke lokasi,” ujarnya Rabu (8/11/2017).

Pemerintah tidak semudah itu menutup tempat usaha, namun setiap usaha, harus sesuai aturan, diantaranya administrasi hingga pengelolaan akhir, termasuk tidak melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

Ditempat yang sama, Indriatmoko, Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Lingkungan Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, membeberkan, saat ini dari total 15 pabrik tahu di wilayah Dukuh Kemang, Desa Karangbener, baru ada tiga pabrik tahu yang telah memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Dijelaskannya, Limbah industri tahu yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu maupun pada saat pencucian kedelai menghasilkan berupa limbah padat dan cair. Limbah padat belum dirasakan dampaknya terhadap lingkungan karena dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak, tetapi limbah cair akan mengakibatkan bau busuk dan bila dibuang langsung ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai.

“Salah satu penyebab tidak mempunyai IPAL adalah, pabrik tahu dikategorikan sebagai industri kecil sehingga jika mendapatkan bantuan lewat hibah memang kesulitan. Namun, Pihaknya akan mendorong supaya pabrik tahu segera mempunyai akta notaris atau berbadan hukum, Sehingga pemkab bisa mudah memberikan bantuan melalui hibah untuk pembuatan IPAL,” ungkapnya.

Ia memberikan contoh pemanfaatan IPAL komunal yang sudah ada, yaitu di lokasi pabrik tahu Desa Ploso, Kecamatan Jati. “Pemanfaatan IPAL disana menampung limbah secara bersama-sama. Terlebih bisa menciptakan energi bio gas yang oleh warga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga,” terangnya.

Dijelaskannya, Bio gas sangat bermanfaat bagi alat kebutuhan rumah tangga/kebutuhan sehari-hari, misalnya sebagai bahan bakar kompor (untuk memasak), lampu, penghangat ruangan/gasolec, suplai bahan bakar mesin diesel, untuk pengelasan (memotong besi), dan lain-lain.

Sedangkan manfaat bagi lingkungan adalah dengan proses fermentasi oleh bakteri anaerob (Bakteri Methan) tingkat pengurangan pencemaran lingkungan dengan parameter BOD dan COD akan berkurang sampai dengan 98% dan air limbah telah memenuhi standard baku mutu pemerintah sehingga layak di buang ke sungai.

Bio gas secara tidak langsung juga bermanfaat dalam penghematan energi yang berasal dari alam, khususnya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (minyak bumi) sehingga sumber daya alam tersebut akan lebih hemat dalam penggunaannya dalam jangka waktu yang lebih lama lagi.

“Semoga pemilik pabrik tahu yang di Kemang, Karangbener juga bisa diarahkan seperti halnya yang ada di Desa Ploso,” pungkasnya (AJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.