Inilah 13 SKPD Pengelola Dana DBHC-HT 2015

oleh -1,162 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus menerima alokasi untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp118,21 miliar, sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng No 71/2014 tentang Perkiraan Alokasi DBHCHT, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi DBHCHT definitif sebesar Rp118,21 miliar. Sementara dalam penganggarannya, dimungkinkan masih bisa ditambah sisa kegiatan yang menggunakan DBHCHT 2014. Kata Kepala DPPKD Pemkab Kudus Eko Jumartono (29/9).

Sedangkan pengelolaan dana tersebut implementasinya di laksanakan  di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena di Kudus terdapat 13 SKPD yang mendapatkan alokasi DBHCT. “Ke 13 SKPD pengelola dana tersebut, yakni Bagian Humas, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Disdikpora, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Cikataru, Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Dinas Sosnakertrans, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Kantor Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, dan Bappeda” jelas Eko

Sektor industri tetap menjadi penopang utama perekonomian di Kabupaten Kudus, karena kontribusinya mencapai 66,25 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Kudus.  “Jika dilihat dari jenis komoditasnya, perusahaan industri tembakau mendominasi dengan persentase sebesar 34,69 persen dari jumlah industri yang ada di Kudus,Adapun jumlah industri rokok di Kabupaten Kudus yang masih aktif beroperasi sebanyak 209 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 84.988 orang. ” kata Kabag Humas Putut Winarno (29/9) yang dihubungi melalui telepon.

Putut menjelaskan, berdasarkan pasal 66 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, pemerintah pusat mengalokasikan DBHCHT dua persen untuk provinsi penghasil tembakau dan satu persen untuk kabupaten bukan penghasil tembakau. Pada tahun 2010, katanya, Kudus mendapatkan DBHCHT sebesar Rp48,9 miliar ditambah dana cukai tahun 2009 yang belum digunakan sebesar Rp11,5 miliar, sehingga total dana cukai tahun 2010 sebesar Rp60,4 miliar.Dalam penggunaan dana tersebut, Pemkab Kudus menggunakan prinsip kehati-hatian.

“Sebagai tindak lanjut peraturan Menkeu dan Gubernur Jateng, Kudus mengeluarkan Perbub nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Penurunan DBHCHT untuk mengaplikasikan ke berbagai kegiatan,” ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk menunjang lima kelompok kegiatan, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dari ke 13 SKPD tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui UPT Balai Latihan Kerja (BLK) lah yang memiliki alokasi pengelolaan DBHCT terbanyak.  Sejak DBHCHT digulirkan pada tahun 2009 hingga sekarang, BLK telah menyelenggarakan pelatihan kerja untuk buruh dan masyarakat di lingkungan IHT yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

”Sayangnya, output dari kegiatan BLK tersebut tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara. Menurut kami, BLK telah gagal mengelola DBHCHT dalam melakukan pembinaan lingkungan sosial sebagaimana ketentuan Permenkeu 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan DBHCHT,”  Kata Arif Syaefudin aktifis dan pengamat kebijakan dari Kelompok Studi Narasi.

” BLK  tidak memiliki arah yang jelas dalam program pelatihan kerja. Ribuan peserta pelatihan kerja dari kalangan buruh hanya 30 persen. Sementara angka pengangguran di wilayah Kabupaten Kudus tidak berkurang malah semakin bertambah”. imbuh Arif. (YM)

 

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :