KUDUS, ISKNEWS.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di tujuh desa di Kabupaten Kudus berlangsung lancar dan kondusif, Kamis (18/6/2026). Dari hasil pemilihan tersebut, enam kepala desa terpilih akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2027, sementara Kepala Desa Antarwaktu Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, akan menjabat hingga 2030.
Tujuh desa yang menggelar Pilkades Antarwaktu secara serentak yakni Desa Burikan dan Demangan di Kecamatan Kota, Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Desa Sidomulyo di Kecamatan Jekulo, Desa Undaan Kidul di Kecamatan Undaan, Desa Colo di Kecamatan Dawe, serta Desa Loram Kulon di Kecamatan Jati.
Proses paling kondusif terjadi di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan. Dua calon yang maju, Aris M Tohris dan Tyas Ernis Setyani, diketahui masih memiliki hubungan keluarga sehingga pemilihan ditempuh melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
Melalui kesepakatan bersama peserta Musyawarah Desa (Musdes), Aris M Tohris akhirnya ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu Undaan Kidul.
Di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Rumiyatun berhasil mengungguli Ariyanto. Dari total 80 suara yang digunakan, Rumiyatun memperoleh 46 suara, sedangkan Ariyanto meraih 27 suara. Terdapat tujuh suara tidak sah.
Sementara di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo, Kasari keluar sebagai pemenang dengan perolehan 68 suara. Ia mengungguli Yuliatun yang memperoleh 31 suara dan Eka Satria yang hanya meraih satu suara.
Kemenangan mutlak juga diraih Merie Agustina Kusumaningdiya di Desa Demangan, Kecamatan Kota. Dari total 67 suara yang digunakan, Merie mengantongi 61 suara, sedangkan Ida Fitriyana memperoleh enam suara.
Di Desa Burikan, Kecamatan Kota, Tri Purwanti berhasil meraih 50 suara, mengungguli Jasmani dengan 38 suara dan Fery Rusiana yang memperoleh delapan suara. Terdapat dua suara tidak sah dalam pemilihan tersebut.
Sementara itu, Suwanto terpilih sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Colo, Kecamatan Dawe. Dari total 109 suara yang digunakan, Suwanto memperoleh 63 suara. Ahmad Triswadi meraih 39 suara, sedangkan Wahyu Palupi Sutomo memperoleh tiga suara. Empat suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Sorotan utama Pilkades Antarwaktu tahun ini terjadi di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati. Pemilihan yang diikuti lima calon berlangsung hingga dua putaran.
Pada putaran pertama, Slamet Supriyono memimpin dengan 74 suara, disusul Wahyu Saputra dengan 58 suara, Candra Hermanto 25 suara, Noor Faiez tujuh suara, dan Subarkah dua suara.
Karena tidak ada calon yang memenuhi syarat kemenangan, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti tiga kandidat teratas. Hasilnya, Wahyu Saputra berhasil membalik keadaan dan menang dengan 79 suara. Slamet Supriyono memperoleh 69 suara dan Candra Hermanto meraih 23 suara.
Dengan hasil tersebut, Wahyu Saputra resmi terpilih sebagai Kepala Desa Antarwaktu Loram Kulon dan akan menjabat hingga tahun 2030.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Fiza Akbar, mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah desa yang memiliki potensi dinamika lebih tinggi selama pelaksanaan Pilkades Antarwaktu.
“Yang kami identifikasi memiliki potensi lebih tinggi memang Desa Loram Kulon dan Desa Colo karena diikuti lima bakal calon. Namun sampai saat ini kondisinya tetap kondusif dan kami berharap nantinya terpilih calon yang benar-benar kredibel serta mendapat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Fiza, khusus desa yang diikuti lima bakal calon, pelaksanaan dilakukan melalui dua kali Musyawarah Desa (Musdes) dalam satu hari.
“Musdes pertama untuk menyaring lima calon menjadi tiga calon. Setelah itu langsung dilaksanakan Musdes kedua untuk menentukan calon terpilih. Jadi pelaksanaannya selesai dalam satu hari,” katanya.
Ia menjelaskan jumlah peserta Musdes pada tahap pertama dan kedua tidak berubah.
“Kalau Musdes awal jumlah pesertanya 170 orang, maka pada Musdes kedua juga tetap 170 orang. Komposisinya tidak berubah,” jelasnya.
Peserta Musdes terdiri atas berbagai unsur masyarakat, mulai perangkat desa, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, Karang Taruna, Posyandu, kelompok tani, gabungan kelompok tani hingga lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Semua unsur masyarakat dilibatkan. Jadi semuanya terakomodasi sesuai komunitas yang ada di masing-masing desa,” ungkapnya.
Fiza menambahkan, masih terdapat sejumlah desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa, namun belum masuk agenda Pilkades Antarwaktu tahun ini karena keterbatasan anggaran.
“Masih ada beberapa desa yang belum dianggarkan pada tahun 2026, seperti Desa Pasuruhan Kidul dan beberapa desa lainnya. Karena itu akan tetap dipimpin penjabat kepala desa sampai akhir masa jabatan pada 2027,” pungkasnya. (YM/YM)











