Kudus, isknews.com, Banyak keluhan peserta BPJS yang mengadu kemedia ini, bahkan isu tentang JHT BPJS ini sudah menjadi isu nasional, tak kurang serikat pekerja hingga aktifis perburuhan melakukan protes akan skema baru Program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Dua program yang pertama tengah menjadi perbincangan karena besar iuran dan manfaatnya baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dalam sebuah peraturan pemerintah.
Dalam skema pencairan Jaminan Hari Tua ada perubahan baru yang menimbulkan keresahan dan kekecewaan anggota, dimana klausulnya berubah, Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni lalu, perubahan hanya dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan.
Ditemui oleh isknews.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Senin (6/7) Kepala Cabang yang diwakili oleh Suryadi, Relationship Officeer dan Happy K, Marketing Officeer menjelaskan, aturan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri, menurut Suryadi merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati.
Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.
Namun diakui oleh keduanya skema baru ini memang belum terlalu tersosialisasi dengan baik, “Skema ini langsung di implementasikan tanpa tenggat waktu untuk ruang sosialisasi, sehingga menimbulkan keresahan para peserta BPJS “ akunya.
Bahkan ketika muncul keluhan warga mengenai skema JHT ke media ini, isknews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi Kudus, Kepala Dinas melalui Kabid Perselisihan ketenaga Kerjaan Suntoro, menyatakan belum ada sosialisasi atau pemberitahuan apapun dari pihak kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tentang hal tersebut.
Suryadi menambahkan, karena skema baru ini merupakan kebijakan pusat, dia hanya berharap ada penyelesain yang baik , “apalagi nanti kan ada pertemuan antara Menteri Ketenagakejaan, Direktur BPJS dan Komisi IX DPR-RI” . (Info terkini Menakertrans tidak hadir pada dengar pendapat dengan Komisi IX DPR-RI (red.)). #YM #ES