Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Pemotongan Bantuan Puso Petani Gondoharum

oleh -550 Dilihat
Inspektur Daerah Inspektorat Kudus, Eko Djumartono. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Dugaan pemotongan bantuan bagi petani gagal panen (puso) di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, mulai ditelusuri Inspektorat Kudus. Audit dilakukan menyusul laporan masyarakat ke Polres Kudus tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran bantuan stimulan tahun 2024.

Inspektur Daerah Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan audit untuk membantu penyidik Polres Kudus membuktikan benar tidaknya dugaan pungutan yang dilakukan dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Dari laporan, katanya ada pemotongan bantuan. Berapa nominalnya, masih kami lakukan pendalaman,” ujar Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025) sore.

Dijelaskan, di Desa Gondoharum terdapat 13 kelompok tani (Poktan) yang menerima bantuan. Setiap petani yang terdampak puso seharusnya memperoleh bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp8 juta, tergantung luas lahan yang terdampak.

Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) itu sebenarnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing petani penerima. Namun, karena sebagian petani belum menyerahkan KTP dan nomor rekening, akhirnya dana ditransfer ke beberapa orang yang ditunjuk agar kemudian bisa dibagikan secara tunai.

Masalah muncul ketika sebagian petani mengaku tidak menerima dana secara utuh. Mereka menduga ada pemotongan oleh pihak tertentu, sehingga melapor ke Polres Kudus pada awal 2025.

“Dugaan dari pelapor, pemotongan dilakukan oleh Ketua Gapoktan. Tapi semua perlu kami telusuri lebih lanjut kemana saja uang tersebut,” kata Eko.

Hingga kini, sudah ada 16 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka terdiri dari unsur ASN, dinas teknis, kepala wilayah, kelompok tani, kepala desa, hingga petani penggarap.

Dalam waktu dekat, Inspektorat juga akan memanggil pihak BPBD Kudus dan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus untuk menelusuri mekanisme verifikasi penerima bantuan.

“Hasil audit nanti akan kami serahkan ke penyidik Polres Kudus. Keputusan apakah dana harus dikembalikan atau tidak, menjadi kewenangan Polres. Kami hanya memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Eko menambahkan, kasus dugaan pemotongan bantuan di Desa Gondoharum ini bisa menjadi pintu masuk bagi audit lanjutan. Pihaknya akan menelusuri kemungkinan pola serupa terjadi di wilayah lain.

“Kalau nanti ditemukan pola yang sama, tentu akan kami perluas auditnya,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.