Kudus, isknews.com – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 25 September 2024, pukul 14.00 WIB kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro kepada awak media, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wisnu N Wibowo. Menurutnya, Imam Triyanto dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah KONI Kudus pada tahun 2021 hingga 2023.
“Tindakannya menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp2,39 miliar,” ujar Kasintel Wisnu didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Dwi Kurnianto, Kamis (26/09/2024).
Selain menjatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan dan penggantian uang negara sebesar Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun.
Majelis Hakim juga memerintahkan Imam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,394 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Imam akan menghadapi tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga di Kudus. Berdasarkan dakwaan, Imam menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara. Rincian kerugian mencakup Rp39,5 juta pada tahun 2021, Rp1,455 miliar pada tahun 2022, dan Rp900 juta pada tahun 2023.
Dijelaskan oleh Kasintel bahwa dalam putusan perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Imam Triyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Imam dijerat dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Putusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan yang kami sampaikan,” ujar Wisnu saat ditemui di Kantor KONI Kudus pada Kamis, 26 September 2024. Wisnu juga menambahkan bahwa Imam mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga dia merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Setelah vonis dibacakan, Imam Triyanto dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum, yang juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Imam sebagai Ketua KONI Kudus periode 2021-2023 yang seharusnya memajukan olahraga di daerah tersebut. Namun, penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan Imam justru mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan dunia olahraga Kudus.
Diberitakan sebelumnya, Imam didakwa menyalahgunakan dana hibah KONI Kudus yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga. Alih-alih digunakan untuk kepentingan publik, dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi Imam selama tiga tahun berturut-turut. (YM/YM)