Jangan Sekali-kali Menembak Burung Hantu Di Desa Ini Kalau Tidak Ingin Berhadapan Dengan Warga

oleh -6,447 kali dibaca

KUDUS,- isknews.com– Pemerintah Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, menerbitkan Undang Undang (UU) Desa yang isinya melarang siapa pun, baik warga desa maupun pendatang, menembak Burung Hantu. Dasarnya, burung pemangsa itu memang dibudidayakkan sebagai predator pembasmi hama tikus.

Burung hantu atau nama latinnya Tyto Alba adalah burung yang dianggap menyeramkan bahkan sering dianggap membawa sial. Di beberapa tempat burung ini diburu habis karena masyarakat tidak ingin tertimpa kemalangan ataupun ingin mendapat keuntungan finansial dari burung eksotik ini, namun Burung Hantu adalah burung predator yang ganas yang struktur tubuhnya membuatnya mampu selalu mengejut mangsanya. Burung Hantu mampu mendeteksi mangsa dari jarak jauh. Burung ini pun mampu terbang cepat dengan sunyi sehingga mangsanya bisa saja tidak tahu apa yang menerkamnya.  Tetapi burung ini tidak berbahaya bagi manusia, justru sebenarnya membantu mengendalikan sejumlah hama, seperti tikus yang sangat merugikan manusia.

Kemampuannya untuk mendeteksi mangsa dari jarak jauh dan kemampuannya menyergap dengan cepat tanpa suara serta sifatnya sebagai hewan nocturnal (mencari makan di malam hari) membuatnya menjadi predator ideal untuk tikus-tikus.

Di beberapa daerah di Sumatera seperti di Kabupaten Agam di Sumatera Barat dan Kabupaten Jombang di Jawa Timur telah menunjukkan kesuksesan dalam mengendalikan hama tikus dengan cara membudidayakan Burung Hantu.

Pengendalian hama menggunakan musuh alami ini memiliki banyak keuntungan. Selain tidak mengotori lingkungan dengan racun ataupun zat polutan lainnya, kemudian asalkan dijaga dengan baik musuh alami juga tumbuh dan berkembang sehingga semakin hari bukan semakin habis seperti tumpukan persediaan pestisida. Dan satu lagi, musuh alami dengan senang hati bekerja sendiri sementara kita bisa tidur nyenyak menanti hasil kerjanya.

Burung hantu termasuk spesies burung noctural atau beraktivitas di malam hari. Penglihatannya sangat tajam di mana dia dapat melihat mangsanya dari jarak jauh. Hidupnya berkelompok dan cepat berkembang biak. Induk burung hantu mampu bertelur 2 -3 kali dalam setahun. Sekali bertelur bisa mencapai 6 – 12 butir dengan masa mengerami selama 27 – 30 hari.

Tikus menjadi salah satu makanan spesifik burung hantu. Burung hantu dewasa bisa memangsa tikus 2 – 5 ekor tikus setiap harinya, jika tikus sulit didapat, tak jarang burung ini menjelajah kawasan berburunya hingga 12 km dari sarangnya. Hebatnya, dia memiliki pendengaran sangat tajam dan mampu mendengar suara tikus dari jarak 500 meter.

Kelebihan sifat burung hantu seperti ini sangat membantu upaya menjadikannya sebagai pengendali hama tikus yang alami di daerah perkebunan. Burung hantu jenis Tyto alba merupakan spesies yang saat ini disebar dikawasan pulau Jawa.

Manfaat kehadiran burung hantu ini sangat terasa dan cara ini terbilang ramah lingkungan dan saya bilang sangat efisien. Keterbatasan dan Kesulitan Penerapan Teknologi Tikus di Lapangan. Larangan keras itu disosialisaikan dengan memasang papan-papan pengumuman, antara lain yang dipasang di sebelah jembatan Sungai Kali Londo. Sebuah papan penguman dengan dua tiang, berukuran 90 x 120 meter, bertuliskan : Peringatan, Dilarang Membunuh Atau Mengambil Burung Peliharaan Pemerintah Desa Wonosoco, UU Desa Wonosoco No.05 – 2015.Pada latar belakang tulisan, terdapat lukisan kepala Burung Hantu, dengan dua matanya yang lebar.

Tidak itu saja. Di salah satu sudut jalan, di obyek wisata Sendang Dewot, sebuah patung besar Burung Hantu tampak dipasang, sebagai penghargaan jasa membasmi hama tikus. Menurut seorang petani setempat, keuntungan membudidayakan Burung Hantu, adalah hewan tersebut bisa mencari makan sendiri, mereka hidup liar dengan memburu tikus-tikus sawah yang mengganggu tanaman di sawah-sawah petani. Hama tikus itu biasanya muncul menjelang padi akan mulai dipanen.

Pembangunan sarang-sarang buatan dan penangkaran ini terbukti mampu mengendalikan hama tikus dalam area persawahan yang sangat luas secara efektif dan efisien.  Sarang-sarang buatan dibutuhkan karena Burung Hantu tidak membuat sarangnya sendiri, Burung Hantu selalu merebut ataupun menempati sarang kosong milik burung jenis lain. “Untuk sarang burung hantu, kami cukup membangun kotak-kotak berlubang, yang didirikan dengan tiang tinggi di tengah sawah, kata petani yang akrab dipanggilk Mbah Wo itu. (DM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :