Januari 2020 KPPBC Kudus Berhasil Sapu 937 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 5 Ribu Pita Cukai Palsu

oleh -1,176 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus terus menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran dan produksi rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Dalam bulan Januari 2020 saja, telah berhasil dilakukan operasi penyitaan pada sebanyak lebih dari 937,29 ribu batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta 5.105 keping pita cukai palsu.

Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, total nilai barang dari hasil penindakan mencapai Rp 1,56 miliar. Sedang potensi kerugian negara yang dapat kami selamatkan mencapai lebih Rp 937,29 juta.

“Jumlah kerugian dihitung dari nilai cukai serta PPn hasil tembakau yang seharusnya dibayar,” ujarnya, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Kudus Dwi Prasetyo Rini, Senin (27/01/2020).

Petugas KPPBC TMC Kudus saat melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil tangkapannya (Foto: YM)

Berdasar hasil penindakan dua tahun terakhir, mengindikasikan kalau peredaran rokok ilegal masih marak. Untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran cukai, pihaknya terus melakukan upaya penindakan. Pemberantasan rokok dan cukai ilegal dilakukan secara bersamaan dari hulu hingga hilir.

Selain penindakan, sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha rokok terus dilakukan, agar mereka tidak membeli dan memproduksi rokok ilegal.

Maraknya peredaran rokok ilegal, menurutnya cukup berpengaruh terhadap capaian penerimaan pendapatan dari sektor cukai. Sebab pangsa rokok legal yang taat regulasi, tergerus oleh pasar rokok ilegal yang tidak memberi kontribusi terhadap pemasukan pendapatan cukai.

Setiap tahun, KPPBC Kudus mendapatkan target penerimaan cukai dan pabean (bea masuk) lebih dari Rp 30 triliun, dan hampir setiap tahun terpenuhi.

Tahun 2019, Kantor Bea dan Cukai Kudus mendapatkan target Rp 31,54 triliun dan realisasinya mencapai Rp 31,79 triliun atau 100,8 persen.

“Cukai menjadi salah satu penyumbang terbesar ke kas negara,” ungkapnya.

Kepala Seksi Inteldak KPPBC Kudus, Indra Gunawan menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan rokok ilegal. penindakan terakhir Januari ini, sedikitnya 608 ribu rokok ilegal jenis SKT dan SKM berhasil disita. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 617 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 358 juta. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.