Kudus, isknews.com – Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus yang cakupan kerjanya meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, serta Blora pada tahun 2018 kemarin berhasil membukukan penerimaan yang menggembirakan.
Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus Iman Prayitno, menuturkan untuk bisa merealisasikan target penerimaan cukai memang harus didukung banyak factor.
“Salah satu di antaranya adalah dilakukannya penindakan terhadap pelanggaran cukai rokok yang dilakukan oleh jajaran KPPBC Kudus,”kata Iman. Senin (07/01/2018).
Tindakan penegakan hukum atas pelanggaran pita cukai rokok tersebut juga termasuk bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang baik, ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan, maka pangsa pasar yang sebelumnya dimanfaatkan rokok ilegal bisa dimasuki rokok legal.
Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16,05 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,99 miliar.
Sementara jumlah kasus selama 2017 KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang.
Barang bukti lain yang disita, di antaranya tembakau iris sebanyak 12,9 ton.
Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp26,35 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12,59 miliar. (YM/YM)