Jelang Penetapan Paslon Ribuan Gambar Bapaslon Diturunkan

oleh -263 Dilihat
Eni Setyani Komisioner Panwaslu Kudus saat mengawasi para petugas dari Satpol PP menertibkan sejumlah gambar Bapaslon di jalan-jalan utama Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com –  Berlangsung sejak kemarin lusa menjelang penetapan pasangan calon hari ini, ribuan alat peraga kampanye mulai dibersihkan oleh petugas Satpol PP dan diawasi Panwaslu Kabupaten Kudus.

Usai penetapan pasangan calon tanggal 12 Februari 2018 nanti, mereka para pasangan calon baru bisa berkampanyenya yang akan dimulai pada 15 Februari 2018 depan.

Eni Setyaningsih saat berada di lokasi penertiban gambar alat peraga kampanye bersama beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kudus menyampaikan, “Sebetulnya yang kami tertibkan ini bukan katagori Alat Peraga Kampanye (APK) karena gambar bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terpampang di alat peraga ini belum ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon,” ujarnya, Minggu (11-02-18).

“Namun ini merupakan gambar para bapaslon yang memang harus ditertibkan menjelang tanggal penetapan besok (hari ini),” tambahnya.

Panwas Kabupaten Kudus mengimbau para bakal pasangan calon untuk menahan diri memasang alat peraga kampanye.

Mereka pun telah menyurati pemkab untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar. Imbauan ini disampaikan terkait pemasangan alat peraga kampanye, termasuk baliho, yang mulai dilakukan tim pemenangan tiap bakal calon.

Berdasarkan pengamatan saat ini, baliho berisi foto bakal pasangan calon semakin banyak ditemui di sejumlah lokasi di Kudus.

Tak hanya foto, dalam baliho berbagai ukuran tersebut, tercantum juga tulisan ”Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur’ dan jargon mereka. Padahal, penetapan pasangan calon baru akan dilakukan KPU Kudus pada 12 Februari.

Eni Setyani menegaskan, adanya baliho ini jelas melanggar aturan. Namun, karena keterbatasan kewenangan, pihaknya belum bisa melarang. “Sekarang kan belum masuk masa kampanye dan belum penetapan calon oleh KPU. Kami juga menyayangkan tapi di lain sisi kami tidak bisa melarang karena pada prinsipnya ini media sosialisasi,” katanya saat mengawasi pelaksanaan penertiban gambar di sekitar lampu merah Peganjaran Bae Kudus.

Dirinya mengatakan, saat ini, dia tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho-baliho tersebut. Meski begitu, Panwas Kabupaten Kudus, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban.

“Pada prinsipnya kami hanya mengawasi. Kalau nanti ketika masa kampanye, kami punya kewenangan untuk itu. Sekarang kami hanya koordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban,” ujar dia.

Menurutnya pihaknya telah mengingatkan masing-masing tim sukses bakal pasangan calon terkait aturan yang belum membolehkan mereka memasang alat peraga kampanye saat ini. Panwas Kabupaten Kudus pun telah meminta ketegasan Pemkab untuk menertibkan baliho, spanduk, maupun poster bakal basangan calon yang melanggar.

Dan terhitung sejak minggu inin kami telah membersihkan ribuan gambar bapaslon di seluruh kecamatan yang ada di Kudus, “eksekutornya tetap para petugas satpol PP kami ditemani anggota Panwascam yang hanya mengawasi pelaksanaan penertiban tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi saat di konfirmasi terkait Alat peraga Kampanye (APK) menyampaikan, “Tanggal 12 Februari penetapan paslon pilkada, tanggal 13 Februari diundi nomor urutnya, mulai tanggal 15 Februari kampanye, kami berikan waktu untuk serahkan desain bahan kampanye itu,” katanya.

Aturan yang dimaksud mengenai alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.