Kudus, isknews.com – KPU Kabupaten Kudus membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan secara terbuka. Penerimaan pendaftaran PPK berlangsung selama 7 (tujuh) hari yaitu mulai pada hari Selasa (23/4) hingga Senin (29/4).
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol, mengatakan, untuk menghadapi Pilkada Tahun 2024 ini, pihaknya membutuhkan 45 (empat puluh lima) anggota PPK untuk 9 (sembilan) kecamatan, dimana tiap kecamatan terdapat 5 (lima) anggota PPK.
“Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni pelamar merupakan Warga Negara Indonesia, telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA dan surat pernyataan sesuai format yang telah disediakan,” terangnya.
Proses seleksi penerimaan anggota PPK, lanjut Faisol, dimulai dari tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis berupa CAT serta wawancara. Setelah pengumuman hasil wawancara, KPU Kabupaten Kudus akan menetapkan anggota PPK terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024.
“Bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftar melalui siakba.kpu.go.id. Setelah mendaftar melalui SIAKBA, pelamar wajib mengirimkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl Ganesha No.4 Purwosari Kota Kudus selama masa pendaftaran,” pungkasnya. (AS/YM)