Jelang Relokasi, DPRD Kudus Minta Pendataan Riil dan Tarif Jelas di Pasar Saerah

oleh -333 Dilihat
Suasaa Audiensi pihak Pasar Saerah, Pemkab Kudus dan DPRD Kudus. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Menjelang proses relokasi pedagang sayur malam ke Pasar Saerah, DPRD Kudus menekankan pentingnya pendataan pedagang secara riil serta kepastian tarif sewa yang jelas dan transparan. Hal ini dinilai krusial agar relokasi berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ketua DPRD Kudus, Masan, meminta manajemen Pasar Saerah menuntaskan persoalan biaya sewa yang akan dikenakan kepada pedagang. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan di luar tarif yang telah disepakati bersama.

Menurut Masan, konsistensi dalam menjalankan kesepakatan tarif merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pedagang. Dengan kepastian biaya, pedagang diharapkan dapat berpindah ke Pasar Saerah dengan rasa aman dan nyaman.

“Tentang tarif itu harus sesuai dengan yang telah disepakati bersama, tidak ada tarif plus-plus. Kalau sampai tidak sesuai, justru akan menimbulkan kegaduhan,” tegas Masan saat bertemu manajemen Pasar Saerah, Rabu (24/12/2025).

Adapun tarif yang telah ditetapkan yakni kios berukuran 3×3 meter persegi sebesar Rp 40 ribu per hari dan los berukuran 2×2 meter persegi sebesar Rp 17 ribu per hari. Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas listrik, kebersihan, dan keamanan.

Ia juga menekankan agar seluruh kesepakatan tarif tersebut dituangkan secara jelas dan adil dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan pihak swasta selaku pengelola Pasar Saerah, sehingga tidak membebani pedagang di kemudian hari.

Selain soal tarif, Masan turut mengroscek kesiapan data jumlah pedagang yang akan direlokasi maupun yang telah mendaftar. Ia meminta dinas terkait melakukan pendataan langsung di lapangan agar kapasitas Pasar Saerah benar-benar mampu menampung seluruh pedagang.

“Karena ini sudah mendekati proses pindah, saya minta pendataan di lapangan dilakukan secara riil, supaya tidak ada pedagang yang nantinya tidak mendapatkan tempat,” ujarnya.

Terkait adanya laporan dugaan intimidasi oleh oknum tertentu agar pedagang menolak relokasi, Masan meminta Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan Satpol PP Kudus untuk menindaklanjuti dan menertibkan jika ditemukan pelanggaran.

“Kita semua harus saling menjaga. Ini kebutuhan bersama, baik pemkab dalam menertibkan ruas jalan agar lalu lintas nyaman, maupun pedagang yang tetap harus bisa berjualan dengan tenang dan tarif yang wajar,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen Pasar Saerah, Hariyanto, menegaskan pihaknya tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat mana pun dan memastikan tarif sewa yang diberlakukan sesuai kesepakatan awal.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 520 pedagang telah terverifikasi mendaftar, dengan 358 pedagang sudah memilih lokasi lapak. Satu kios atau los nantinya dapat digunakan secara bergantian oleh lebih dari satu pedagang dalam satu hari dengan biaya sewa yang dibayarkan satu kali tanpa pungutan ganda. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :