Jika Realisasinya Tidak Sesuai Kontrak SKPD Terkait Berhak Hentikan Dan Tak Akan Cairkan Anggaran Proyek

oleh -1,035 kali dibaca

KUDUS. Isknews.com – Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) yang terkait dengan pengadaan proyek, mempunyai wewenang atau berhak untuk menghentikan proyek yang sudah berjalan, dan tidak mencairkan anggaran proyek tersebut, jika dalam realisasinya, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai kontrak, baik mengenai waktu masa pengerjaan di lapangan, atau yang berhubungan dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (BPESDM) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris ST MT, melalui Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Wisnu Aragani ST, Jumat (28/8), kepada isknews.com, membenarkan hal itu. Dinas BPSDM,adalah salah satu SKPD yang pengadaan proyeknya cukup banyak pada tahun anggaran (TA) 2015 ini, meliputi poyek jembatan yang kini masih dalam proses pengerjaan. “Pengadaan proyek itu sudah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, yakni lelang secara terbuka.”
Dalam mekanisme itulah, ungkapnya lanjut, pihak panitia lelang di SKPD terkait, melakukan seleksi dan klasifikasi terhadap rekanan atau penyedia jasa peserta lelang. Termasuk yang menjadi prioritas, adalah kemampuan rekanan yang mendaftar, sehingga menjadi dasar terpilih atau lolos seleksi rekanan untuk mengerjakan proyek di SKPD terkait.
Setelah lolos seleksi pun masih ada kelanjutan yang tidak kalah penting, yakni pengecekan terhadap material tertentu yang akan digunakan untuk proyek yang akan dibangun, dan setelah proyek mulai dikerjakan, pihak SKPD di bagian penanggung jawab proyek, secara rutin melakukan pemantuan di lapangan. Tujuan pemantauan secara langsung di lapangan, adalah untuk melihat secara langsung kemajuan atau perkembangan proyek, sehingga diharapkan bisa selesai cepat dan tepat waktu, dan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Di pihak rekanan, secara berkala pun menyampaikan laporan secara tertulis, sebagai pemeriksaan asministrasi.
Wisnu menambahkan, jika sampai terjadi ada proyek yang belum selesai sesuai target waktu yang ditentukan, mekanismenya tidak lantas diulang kembali mulai dari proses awal, melainkan dicatat sebagai proyek yang mengalami kegagalan. “Sanksi terhadap rekakan yang mengerjakannya, anggaran proyek tidak dicairfkan.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :