Kudus, isknews.com – Zyuhal Laila Nova, yang akrab dipanggil Kaji Lyla, pemilik biro perjalanan umrah dan haji Goldy Mixalmina, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan setelah dinilai terbukti melakukan penggelapan uang calon jamaah umrah melalui bironya.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus.
Tegar Mawang Dhita, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, mengungkapkan bahwa tuntutan JPU berdasarkan Pasal 372 tentang Penggelapan. Tegar menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan serta memberatkan bagi terdakwa.
“Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya meskipun tidak menjelaskan penggunaan uang yang digelapkan. Dia juga mengaku tertipu oleh agen tiket dan hotel,” ujar Tegar, Rabu (24/07/2024).
Selain tuntutan penjara, sejumlah barang bukti yang disita akan dikembalikan. Uang tunai senilai Rp 160 juta yang sebelumnya disita akan diserahkan kepada 189 korban yang mengalami kerugian total sebesar Rp 4,923 miliar melalui perwakilan kelompok korban: Mochammad Randis Wartono, Rusnadi, dan Ulin Nuha.
Tegar juga menyampaikan bahwa tiga kendaraan yang menjadi barang bukti dan belum lunas dibayar akan dikembalikan kepada jasa penyedia kredit terkait. Kendaraan tersebut meliputi 1 unit KBM Toyota Innova, 1 unit SPM merek Piaggio Vespa, dan 1 unit SPM merek Yamaha X-Max C. Beberapa barang lainnya seperti handphone dan laptop akan dirampas untuk negara.
Sidang kasus dengan terdakwa Kaji Lyla akan dilanjutkan pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 09.20 dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Cakra PN Kudus. (YM/YM)