Kudus, isknews.com – Sekertaris Daerah Kabupaten melalui Bagian Hukum selaku atasan PPID Kabupaten Kudus mengajukan banding atas hasil putusan pada sidang ajudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah yang memenangkan gugatan pemohon dari Gerakan Nasional Penanggulangan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) .
Menurut Plt Kabag Hukum Setda Kudus melalui Adi Susatyo SH, Kasubbag Bantuan Hukum dan Ham mengatakan, dirinya membenarkan telah mengirimkan permohonan keberatan ke PTUN Semarang.
“Betul pihak Pemkab mengajukan permohonan keberatan yang berkasnya sudah saya kirim 30 Juli kemarin,” ujar Adi, Selasa (06/08/2019).

Disinggung mengenai alasan mengajukan permohonan keberatan kepada PTUN Semarang, Adi menjelaskan bahwa menurutnya mereka berpendapat pemohon info tidak mempunyai legal standing yang jelas.
“Sesuai pasal 53 UU 9/2004 tentang peradilan TUN yang mensyaratkan adanya kerugian langsung dari pemohon, mengenai hasilnya nanti kami serahkan putusannya pada hakim PTUN untuk menguji pendapat kami tersebut,” tutur dia.
Adi menjelaskan selain masih ada upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke PTUN Semarang dirinya juga masih ada celah untuk kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
Seperti diketahui dalam amar putusan pada sidang ajudikasi KIP Jawa Tengah antara pimpinan pusat Gerakan Nasional Penanggulangan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) selaku pemohon, melawan Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus selaku atasan PPID Kabupaten Kudus sebagai termohon telah memenangkan gugatan dalam perkara pengajuan permintaan informasi publik, terkait dokumen pembangunan gedung Trade Centre Kudus.
Saat itu GNPK-RI selaku pemohon mengajukan permohonan informasi publik sebanyak 5 (lima) poin informasi dokumen pembangunan Gedung Trade Centre Kudus kepada PPID Kabupaten Kudus, namun termohon hanya mengabulkan 1 (satu) poin, yaitu poin 1, sedangkan poin 2 hingga poin 5 tidak dikabulkan.
“Dikarenakan menurut mereka merujuk pada hasil kajian PPID Kabupaten Kudus yang menyatakan bahwa poin-poin tersebut adalah bagian dari informasi yang dikecualikan,” ujar Sugiyanto pemohon warga Kudus yang bersama GNPK RI telah mengajukan gugatannya, Jumat (19/07/2019).
Dalam amar putusannya Majelis Komisioner memutuskan mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan kepada termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus untuk memenuhi permintaan pemohon selambat-lambatnya 14 hari. “
Sebelumnya PPID Kudus telah menolak meberikan informasi atas permintaan poin-poin salinan perjanjian kontrak pembangunan gedung Trade Centre Kudus, antara Pengguna Anggaran (pa) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan direktur utama PT Andrian Berliana Sakti, Poin 3 salinan bidding dokumen / bestek pembangunan Trade Centre Kudus, Poin 4 salinan gambar pembangunan gedung Trade Centre Kudus dan Poin 5 salinan RAB pembangunan gedung Trade Centre Kudus.
“Hanya poin 1 tentang salinan perjanjian sewa tanah bengkok desa Jati wetan yang diberikan informasinya,” ujar pemohon saat itu. (YM/YM)










