Kudus, isknews.com – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas IIB Kudus Suprihadi, mengakui bahwa saat ini jumlah warga binaan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) telah masuk dalam kategori melebihi kapasitas daya tampung atau over kapasitas. Sebab jumlah penghuninya sudah melebihi angka 48 persen dari batas daya tampung ideal.
Menurut dia, kapasitas daya tampung ideal bagi Rutan Kelas IIB Kudus sebenarnya hanya 104 orang. Namun, saat ini jumlah kapasitas penghuni Rutan tersebut berjumlah 154 orang.
“Di sini ada 138 orang tahanan, sisanya 16 orang masih di Polres Kudus belum dibawa ke sini. Jadi total saat ini 154 orang,” jelasnya, saat ditemui di kantornya, Senin (1/8/2022).
Dia menjelaskan, sebelum adanya program asimilasi yang digelar pada saat pandemi, kapasitas Rutan di Kabupaten Kudus bahkan bisa mencapai 200 orang.
Program asimilasi Rutan itu merupakan proses pembinaan yang dilaksanakan untuk membaurkan narapidana sekaligus mengurangi jumlah tahanan.
“Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari kelebihan tersebut,” katanya
Meskipun sudah masuk kategori overload, Suprihadi mengaku penjagaan dan keamanan warga binaannya masih kondusif dan terkendali serta masih dalam batas toleransi pihaknya.
“Karena angka lonjakannya masih kami anggap belum dalam taraf kritis, dan kami masih mampu menanganinya. Semasa pandemi dahulu kapasitas rutan bahkan sempat diisi oleh 170 hingga 180 orang bahkan pernah sampai 200 orang sebelum pandemi. Semua masih terkendali dengan baik,” ujar dia.
Menurutnya, langkah yang diambil adalah dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Untuk terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke lapas.
“Dengan begitu, beban rutan bisa dibagi ke lapas dan angka kelebihan penghuni di setiap lapas atau rutan bisa merata. Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori tertentu ke Lapas tetangga,” tambahnya.
Suprihadi menyebutkan telah melakukan pelimpahan sebanyak dua kali sepanjang tahun 2022 ini.
“Tahun ini kami limpahkan ke Rutan yang lain dua kali ke Kota Semarang dan ke Kabupaten Pati. Ke Semarang ada tujuh tahanan dan delapan orang tahanan ke Pati,” kata dia.
Kondisi Rutan saat ini, kata dia, terdiri dari tiga kamar sel besar dan tujuh kamar sel kecil.
Kamar sel besar berukuran 8×7 meter berkapasitas sebanyak 25 orang. Sedangkan kamar sel kecil berukuran 5×4 meter diisi sebanyak 7 orang.
”Seharusnya kamar sel besar bisa diisi sebanyak 17 orang, tapi sekarang 25 orang. Walaupun melebihi kapasitas tetapi masih memadai,” jelas dia.
Menurutnya, Rutan kelas IIB Kabupaten Kudus dinilai sudah saatnya untuk direlokasi ke tempat yang lebih luas.
Apalagi, wacana relokasinya sudah berlangsung lama namun belum terlaksana sampai sekarang.
“Wacana relokasi sudah ada, bahkan kalau ada yang menawarkan tukar guling kami bersedia. Kami mengikuti kebijakan Kemenkumham,” ujarnya.
Rutan Kelas IIB Kudus memiliki luas sekitar 4.800 meter persegi. Dia berharap, luas Rutan bisa mencapai 3-5 hektare.
Bahkan dengan luas tersebut, bisa menambahkan fasilitas pembinaan dan mengubah Rutan menjadi Lapas.
“Rutan yang sekarang ini berada di tengah pemukiman, luasnya juga hanya 4.800 meter persegi. Misalnya direlokasi ke tempat yang lebih luas, 3-5 hektare itu mungkin lebih baik, dan tidak lagi Rutan tetapi Lapas,” ucapnya. (YM/YM)








