Kudus, isknews.com – (15/02) Mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kabupaten/Kota kini tahun 2016 masih tahap uji coba, kartu tersebut dikeluarkan diantaranya agar semua anak sudah memiliki identitas sejak usia 0 – 16 tahun (belum menikah).
Dari tahap uji coba tersebut pada tahun 2016 terdapat di 50 Kabupaten/Kota diIndonesia, sedangkan di Provinsi Jawa Tengah yang telah melakukan uji coba KIA terdapat di tiga Kabupaten/Kota yakni Magelang, Salatiga, dan Solo. Untuk saat ini dibeberapa Kabupaten/Kota belum mengetahui berlakunya KIA tersebut sehingga masih menunggu dari Kementerian Dalam Negeri kapan hal itu diterapkan di Semua Kabupaten/Kota di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus Hendro Martoyo saat ditemui oleh isknews.com di ruang kerjanya mengatakan “keberlakuan KIA hingga saat ini belum mengetahui sehingga dari kementerian dalam negeri belum mengeluarkan surat yang berlakunya KIA tersebut, hanya saja KIA pada tahun 2016 masih dalam tahap uji coba di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Untuk jawa tengah baru tiga kabupaten/kota yang masuk tahap uji coba” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Kabupaten Kudus KIA diperkirakan berlaku untuk Kabupaten/Kota se-indonesia diperkirakan tahun 2017 mendatang, jika sudah diberlakukan di Kabupaten Kudus nantinya akan dijelaskan mengenai tata cara pembuatan, blankonya seperti apa, serta untuk apa KIA nantinha diperuntukan.
“Saat ini belum tahu mengenai aturan KIA, sehingga saat ini belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga saya belum tahu” imbuhnya. (SM/red)