Kawanan Remaja Jagoan yang Bleyer Motor dan Keroyok Tukang Cilok di Kawasan Menara Kudus Diringkus Polisi

oleh -64 Dilihat
Gambar tangkapan layar dari video amatir yang diolah melalui AI, ememperlihatkan sekelompok remaja yang sedang mengeroyok pedagang cilok dikawasan Menara Kudus (Foto : AI Generated)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Aksi sekawanan remaja yang bleyer-bleyer sepeda motor dan menganiaya seorang pedagang cilok di kawasan Menara Kudus akhirnya berujung di tangan polisi. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Kudus, sementara sejumlah pelaku lainnya masih diburu.

Aksi pengeroyokan tersebut sebelumnya terekam kamera CCTV dan beredar di masyarakat. Tayangan itu pun membuat geram warganet karena memperlihatkan sejumlah pemuda mengeroyok korban secara bersama-sama.

Dalam rekaman tersebut, korban terlihat menjadi sasaran pengeroyokan hingga tersungkur. Bahkan, saat korban sudah berada di tanah, beberapa orang masih terlihat mengayun-ayunkan helm ke arah korban.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus, Jumat (25/9/2026) dini hari. Korban diketahui berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, Kudus.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban pulang setelah berjualan cilok di kawasan Menara Kudus. Dalam perjalanan, korban hampir ditabrak pengendara sepeda motor yang melintas di dekat gerobaknya tanpa menyalakan lampu.

Pengendara tersebut juga sempat mengumpat korban. Setelah menyimpan gerobak di rumah, korban bersama seorang temannya kemudian berusaha mencari pengendara tersebut.

Namun, saat dalam perjalanan, korban justru bertemu dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising. Korban kemudian menegur rombongan tersebut.

Teguran itu diduga memicu emosi para pemuda hingga berujung pengeroyokan. Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki.

“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, Sabtu (26/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dan mengamankan tiga terduga pelaku di rumah masing-masing.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial FA (16), IN (16), dan MNH (18). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna hitam, satu jaket warna abu-abu, serta satu jaket warna putih bercorak hijau yang diduga digunakan saat kejadian.

AKP Happy menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,” tegasnya.

“Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Polres Kudus mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” pungkas AKP Happy.

No More Posts Available.

No more pages to load.