Kejari Kudus Belum Umumkan Tersangka Korupsi SIHT, LSM Akan Surati Kejagung

oleh -759 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Padahal, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan penyidik telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, namun publik belum melihat adanya kepastian terkait kelanjutannya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Dwi Kurnianto, pada sejumlah awak media sempat menjanjikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus bancakan dana urug lahan SIHT senilai miliaran rupiah akan diumumkan pada akhir Oktober 2024.

Pernyataan tersebut menimbulkan harapan besar bahwa kasus ini akan segera dituntaskan.

“Insya Allah setelah pelantikan Presiden baru. Kami memastikan akan ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” ujar Dwi saat dimintai keterangan pada Jumat (27/9) lalu.

Ia menambahkan bahwa Kejari Kudus telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup untuk segera mengekspos tersangka dalam kasus ini.

Proyek pembangunan SIHT ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus pada tahun 2023. Salah satu bagian penting dari proyek ini adalah pengurugan tanah dengan volume 43,2 ribu meter kubik, yang diduga kuat menjadi ajang korupsi setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Bangsa Pejuang Pancasila (ABPP), Riyanto, menyebut penanganan kasus ini terkesan lambat. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi proyek tersebut.

“Proses awal pembangunan sudah mencurigakan, mulai dari penyusunan studi kelayakan, master plan, hingga DED (Detail Engineering Design). Indikasi bahwa proyek ini akan bermasalah sebenarnya sudah terbaca sejak awal,” ujarnya kepada isknews.com.

Riyanto menambahkan bahwa Disnakerperinkop UMKM Kudus pernah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Kudus, namun ditolak. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait kejelasan kasus tersebut.

“Kami mempertanyakan, apakah Kejaksaan Kudus punya keberanian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, dengan adanya pergantian pemerintahan, Kejaksaan Agung sudah mulai tancap gas membongkar berbagai kasus dugaan korupsi, mulai dari pusat hingga daerah,” lanjut Riyanto.

Lebih lanjut, Riyanto mengatakan bahwa jika hingga pertengahan November tidak ada perkembangan pasti dari Kejari Kudus, pihaknya berencana mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau dihentikan karena kurangnya bukti.

Dalam proyek yang bernilai Rp39 miliar ini, Rini Kartika Hadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kudus, tidak hanya bertindak sebagai Kepala Dinas tetapi juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek ini menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, di mana Rp9,16 miliar dialokasikan untuk pengurugan lahan.

Namun, dalam pelaksanaannya, pemenang lelang untuk pekerjaan pengurugan, CV Karya Nadika, mengalihkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan berinisial SK dengan nilai Rp4,04 miliar dan harga satuan turun drastis menjadi Rp93.500 per meter kubik. Ini menimbulkan kecurigaan terkait kualitas material yang digunakan.

“Seharusnya setiap tahapan proyek, terutama pengurugan, dilaporkan kepada PPK, termasuk hasil uji laboratorium terkait kualitas material yang digunakan. Kalau tanahnya tidak sesuai RAB, pemberi pekerjaan bisa menghentikan proyek dan menuntut penyedia jasa untuk memperbaikinya,” tegas Riyanto.

Ketika dihubungi terkait perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kudus, Wisnu Wibowo, menginformasikan bahwa dirinya sedang menjalani pelatihan di Jakarta selama dua minggu. Sementara itu, staf Seksi Intel Kejari Kudus, Rony, menyatakan bahwa akan berkoordinasi dengan seksi pidana khusus, tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang pasti.

Sebagai informasi, penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Disnakerperinkop UMKM Kudus dilakukan oleh Kejari Kudus, dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.