Kudus,isknews.com – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kudus 2023-2026, hari ini (Rabu, 16/04/2024) dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Dari informasi yang ada, pemeriksaan tersebut terkait dana hibah dari APBD-Perubahan Kudus tahun 2023 sebesar Rp 325 juta.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro ditemui saat hendak keluar dari kantornya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, nantinya bukan hanya KNPI yang akan dimintai keteranan tetapi, lembaga lain yang pernah menerima dana hibah dari APBD Kudus juga akan dilakukan hal sama.
“Kita akan kerjasama dengan inspektorat untuk mengetahui lembaga mana saja yang pernah menerima dana hibah dan bagaimana pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Jika dari hasil penelitian ditemukan kejanggalan, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan akan kita lakukan pemeriksaan salah satunya meminta keterangan kepada pengurus lembaga bersangkutan. Sedangkan langkah yang dilakukan terhadap KNPI, adalah temuan setelah data yang kita terima ada hal yang harus dijelaskan oleh pengurus lembaga penerima dana hibah.
Disinggung apakah penggunaan dana hibah yang diterima KNPI ada dugaan penyimpangan, Henriyadi menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini baru tahap awal konfirmasi terkait dana yang diterima dengan penggunaannya apakah sesuai dengan pertanggungjawaban yang dilaporkan.
Terpisah, Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Iswahyudi, ditemui isknews.com di kantornya, tidak memberikan penjelasan secara rinci. Akan tetapi ketika disinggung apakah ada pihak penegak hukum minta data terkait dana hibah, Iswahyudi membenarkan.
Sementara itu dari data yang ada, KNPI Kudus pada tahun 2023 menerima dana hibah dari APBD-P sebesar Rp 325.000.000. Pada saat penerimaan hibah, Ketua KNPI Kudus dijabat Habib Ali Subhki yang juga seorang kontraktor. Sedangkan bendahara dijabat Saifudin B yang sebelumnya diduduki Ahmad Amir Faizal yang saat ini terpilih menjadi Ketua KPUD Kudus. (jos)