Kudus, isknews.com – Kembali gugatan Agus Wariono terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Nurhudi, ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat I dan Tergugat II, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang mengadili perkara ini.
Gugatan masih terkait pergantian antarwaktu (PAW) Nurhudi dari DPRD Kudus dimana majelis hakim mengeluarkan putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO. Selain itu penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp393.000,-.
Agus Wariono mengajukan surat gugatan tertanggal 14 Juni 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kudus pada 20 Juni 2024 dengan Nomor Register 20/Pdt.G/2024/PN Kds.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan dalil-dalil setelah adanya perubahan sebagai berikut: Awalnya, gugatan ini berfokus pada pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kudus pada tanggal 17 April 2019 untuk periode tahun 2019 s/d 2024.
Gugatan ini mencakup tuntutan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp4.503.313.600,- terhadap Nurhudi, S.H. (Tergugat I), Ketua DPRD Kudus (Tergugat II), dan Ketua KPUD Kabupaten Kudus (Turut Tergugat).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II merupakan tindakan administratif yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, bukan Peradilan Umum.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri Kudus dinyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan ini, dan Penggugat diperintahkan untuk menanggung biaya yang timbul dari perkara ini.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, oleh Sumarna, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Iman Santoso, S.H., M.H., dan Khalid Soroinda, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Slamet Riyadi, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Nurhudi, menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan ini, bahwa sebelum mengajukan gugatan a quo, Agus Wariono sudah pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang diputus pada 22 Juli 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 28/G/TF/2023/PTUN.SMG, yang diputus pada 5 Juli 2023, dan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 38/Pdt.G/2022/PN.Kds, yang diputus pada 9 Februari 2023.
“Dari ketiga gugatan tersebut, Penggugat dinyatakan kalah. Ini adalah gugatan keempat yang diajukan oleh Agus Wariono dan kembali dinyatakan kalah.” ujarnya, Rabu (21/08/2024).
Slamet Riyadi juga berharap agar Agus Wariono dapat menerima putusan pengadilan dengan lapang dada.
“Kami berharap Agus Wariono legowo menerima putusan pengadilan dengan lapang dada,” tambahnya.
Pihaknya, yang mewakili Nurhudi sebagai Tergugat I, mengungkapkan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kudus atas putusan tersebut. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tepat sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. (YM/YM)