Kenyamanan Warga Terganggu, Party Night di Salah Satu Coffee Street Kudus Ditertibkan

oleh -189 Dilihat
Foto: ist.

Kudus, isknews.com – Hingar-bingar musik keras yang disertai aktivitas minuman keras diduga menjadi pemicu terganggunya ketentraman warga di kawasan Coffee Street Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Sebuah event bertajuk “Party Night” di salah satu coffee street setempat pun ditertibkan aparat kepolisian karena dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengantongi izin resmi.

Penertiban dilakukan oleh jajaran Polsek Kudus Kota setelah menerima laporan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolres Kudus pada Sabtu (3/1/2026) malam. Dalam laporannya, warga mengeluhkan kebisingan musik serta dugaan pesta miras yang berlangsung di pinggir jalan dan memanfaatkan trotoar umum.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., memimpin langsung personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK menuju lokasi kejadian sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami menerima aduan masyarakat terkait adanya musik keras dan dugaan pesta minuman keras yang digelar di area trotoar Jalan Tanjung. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketentraman warga sekitar,” ujar AKP Subkhan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah kegiatan bertajuk “PARTY NIGHT” yang tengah berlangsung. Acara tersebut digelar di ruang publik dan diduga tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

Dalam penertiban itu, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pemilik tempat dan penyelenggara acara. Keduanya masing-masing berinisial MNY (18), mahasiswa asal Kecamatan Gebog yang diduga merupakan pemilik street coffee, serta VPA (22), mahasiswa asal Kecamatan Jekulo yang diduga sebagai penanggung jawab kegiatan.

Selain menghentikan acara, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima botol minuman keras bekas konsumsi serta satu unit speaker aktif dengan volume tinggi yang diduga menjadi sumber kebisingan.

AKP Subkhan menjelaskan, kegiatan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan keramaian tanpa izin, pasal-pasal dalam KUHP terkait gangguan ketertiban umum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan konsumsi minuman beralkohol.

Kedua pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Kudus Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka diwajibkan kembali menghadap pada Senin, 5 Januari 2026, guna mengikuti pembinaan lanjutan serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Kudus Kota mengimbau para pelaku usaha, khususnya di kawasan Coffee Street, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, terutama terkait penyelenggaraan kegiatan di ruang publik.

Polri tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus tetap menaati aturan yang ada. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru merugikan masyarakat dan melanggar hukum, apalagi jika disertai miras,” tandasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :