Kudus, isknews.com – Razia peredaran minuman keras (miras) kembali digencarkan Polres Kudus. Hasilnya, sebanyak 524 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari sebuah warung di Jekulo dan angkringan di kawasan Balai Jagong, Senin (15/9/2025).
Operasi pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kudus di sebuah warung di Kecamatan Jekulo. Dari penggeledahan, petugas menemukan 505 botol miras berbagai merek, mulai dari Arak Bali, Anker Lecy, Bir Guinness, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Atlas, hingga Beras Kencur.
Sementara itu, Polsek Kudus Kota juga menggelar operasi di area Balai Jagong Kudus. Dari sebuah angkringan yang digunakan untuk menjual miras, polisi menyita 19 botol putihan. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah karena lokasi tersebut sering dipakai untuk pesta miras.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi ini akan terus kami lakukan untuk menjaga kamtibmas,” tegas Kompol Eko, Selasa (16/9/2025).
Polres Kudus memastikan razia serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi akan terus menyasar warung, angkringan, maupun titik-titik lain yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik jual beli miras ilegal di lingkungannya. (AS/YM)






