Kepala Terminal, “Penarikan Beaya Rp. 1.5 Juta Bagi Pedagang Terminal Bakalan Krapyak Sudah Sesuai Perda”.

oleh -1,081 kali dibaca

KUDUS,isknews.com-Untuk menempati bangunan baru, yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, melalui dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) , para pedagang di areal parkir Terminal Bakalan Krapyak (TBK), dikenakan beaya sebesar Rp 1,5 juta per orang. Beaya sebesar itu sebagai pembayaran pendasaran atau penempatan hari pertama berjualan di bangunan baru tersebut.
Kepala Dinas Hubkominfo Kabupaten Kudus, Didik Sugiharto, melalui Kepala Terminal Tipe-A (Terminal bus Induk) Kabupaten Kudus, Suwarno SH, Jumat (10/7), kepada isknews.com, membenarkan hal itu. Penarikan beaya pendasaran untuk para pedagang itu bukan merupakan pungutan, tetapi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus, No 6 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. “Kalau tidak adanya Perdanya, kami tidak akan menarik beaya terhadap para pedagang yang berjualan di areal parkir TBK.”

kios2
Menurut dia, penarikan beaya yang dikenakan untuk semua pedagang, baik warung makan, kios maupun pedagang kaki lima (PKL) itu hanya sekali itu saja, untuk seterusnya, setelah berjualan, hanya dikenakan beaya retribusi dan pajak pemakaian kekayaan daerah. Besarnya pajak itu bervariasi, sesuai ukuran bangunan yang ditempati. “Sejauh ini tidak ada masalah, kepada para pedagang sudah dilakukan sosialisasi.”
Sebagaimana diberitakan, para pemilik warung makan dan kios di Terminal Bakalan Kapyak Kabupaten Kudus, di Jalan Raya Kudus – Gebog, Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, harus merelakan tempat untuk berjualannya itu digusur, terkait dengan telah disediakannya bangunan baru untuk meneruskan kegiatan bisnisnya. Warung makan dan kios-kios yang mereka bangun itu memang resminya adalah areal parkir, bukan peruntukannya didirikan bangunan.
Bangunan baru berupa deretan toko dan los letaknya masih di tempat yang sama, tepatnya di sebelah selatan kantor terminal. Jumlah kios sebanyak 35 unit, dengan ukuran 3×2,5m per unit, dan los sebanyak 67 unit, dengan luas 2,5x2m per unit. Bangunan itu menyerap beaya sebesar Rp 2.629.860.000. Jumlah kios dan los disesuaikan dengan jumlah pedagang , sehingga seluruhnya tertampung dan tidak ada penambahan pedagang baru.(DN)

KOMENTAR SEDULUR ISK :