Kudus, isknews.com – Seperti dilakukan oleh kader PKB di Seluruh Indonesia. Jajaran pengurus dan fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus mendatangi Mapolres Kudus.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhammad Lukman Edy, atas pernyataannya yang dianggap merugikan seluruh pengurus PKB di Indonesia, Rabu (07/08/2024).
Diketahui sebelumnya, Pernyataan Lukman Edy dalam konferensi pers dengan media dianggap merugikan PKB karena mengandung unsur pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengurus PKB di berbagai tingkatan.
Lukman Edy membuat beberapa pernyataan yang dianggap merugikan PKB, terutama terkait transparansi tata kelola keuangan partai. Dia menuduh bahwa di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ada masalah mendasar dalam sistem partai, termasuk hilangnya eksistensi Dewan Syuro PKB yang membuat kepemimpinan tersentralisasi pada Cak Imin.
Lukman juga menyatakan bahwa PKB tidak transparan dalam pengelolaan dana partai, dana pemilu, dan pemilihan legislatif serta presiden2. Pernyataan ini dianggap sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang merugikan citra PKB dan pimpinannya.
Menurut Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron, pernyataan-pernyataan tersebut merugikan citra dan reputasi partai, khususnya di Kudus dan Indonesia secara umum.
“Tentu PKB merasa keberatan karena pernyataan Pak Edy ini mengandung unsur pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada pengurus dan PKB, khususnya di Kudus dan Indonesia,” ungkap Mukhasiron usai menyerahkan laporan kepada pihak kepolisian Kudus yang diterima langsung oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic.
Mukhasiron menambahkan bahwa pihak Polres Kudus akan mendalami apakah pernyataan Lukman Edy mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan banyak orang, terutama PKB.
Saat ditanya mengenai hubungan antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mukhasiron menegaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan PBNU.
“Ini (laporan ke Mapolres) terkait pernyataannya Pak Lukman Edy, karena pernyataannya Pak Lukman Edy itu hanya terkait persoalan PKB, bukan PBNU,” tegasnya.
Mukhasiron juga memastikan bahwa laporan yang dilakukan DPC PKB Kudus serta seluruh pengurus PKB se-Indonesia merupakan kesadaran kolektif, bukan atas perintah DPP.
“Ini kesadaran kolektif semua pengurus PKB di semua tingkatan,” ucapnya.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan bahwa laporan dari DPC PKB Kudus telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Namun, karena laporan ini dilakukan serentak oleh pengurus PKB se-Indonesia, laporan ini akan dikoordinasikan dengan pihak Polda Jawa Tengah.
“Karena menyangkut partai politik, akan kita koordinasikan dengan pihak Polda, karena untuk terlapor sendiri satu orang,” katanya.
“Apakah nanti Polda yang menangani atau ditarik ke Mabes Polri, kita menunggu petunjuk dari pimpinan,” terang Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic. (YM/YM)