Dituding Hilangkan Ahli Waris, Kades Sambung Klarifikasi Prosedur Penerbitan SKW

oleh -1,331 kali dibaca
Kepala Desa Sambung, Undaan Kudus Astusti Widiawati dan Penasehat hukum, Dr Budi Suprayitno SH (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kepala Desa Sambung, Astuti Widiawati, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) yang berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Tuduhan tersebut muncul setelah salah satu ahli waris, Supeni, merasa namanya tidak dimasukkan dalam SKW yang diterbitkan oleh pemerintah desa.

Dalam pernyataannya, Astuti menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur.

“Kami hanya menerbitkan SKW berdasarkan data yang diberikan pemohon. Semua dokumen yang masuk telah diverifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya dalam pertemuan dengan media, Kamis (21/2/2025).

Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah desa dengan sengaja menghilangkan salah satu ahli waris dari dokumen tersebut.

“Kami tidak memiliki tendensi apapun dalam hal ini. Jika ada kekurangan dalam data yang diajukan, itu merupakan tanggung jawab pemohon, bukan desa,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum Kepala Desa Sambung, Dr. Budi Suprayitno, SH, menilai bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap kliennya tidak berdasar.

“Kasus ini lebih mengarah pada kesalahan administrasi dari pihak pemohon sendiri. Seharusnya sebelum mengajukan permohonan, pemohon memastikan bahwa semua ahli waris sudah dicantumkan dalam dokumen yang mereka serahkan,” ungkapnya.

Budi juga menyoroti pemberitaan yang menyudutkan Astuti Widiawati. Ia menyebut bahwa informasi yang beredar di media sosial telah membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Ada tiga kali pemberitaan yang viral di media massa dan seolah-olah menunjukkan bahwa Kades Sambung telah melakukan pelanggaran. Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut, tidak ada unsur kesengajaan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.

“Kami meminta media untuk menyajikan berita secara berimbang dan tidak membuat pemberitaan sepihak yang dapat mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari permohonan SKW yang diajukan oleh seorang pemohon berinisial J. Dokumen yang diajukan hanya mencantumkan enam ahli waris, padahal diketahui terdapat tujuh orang yang berhak. Hal ini menjadi dasar bagi Supeni untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sambung.

Namun, menurut pihak desa, ketidakhadiran satu ahli waris dalam dokumen tersebut bukan merupakan kesalahan pemerintah desa, melainkan karena tidak adanya data yang diberikan oleh pemohon terkait ahli waris yang bersangkutan. Astuti menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur dan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kami selalu bekerja sesuai regulasi yang ada. Jika ada kesalahan, kami siap untuk meluruskannya, namun tuduhan yang tidak berdasar tentu tidak bisa kami terima,” katanya.

Sejauh ini, proses hukum masih berjalan dan Kepala Desa Sambung telah dua kali memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi. Astuti berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak merugikan pihak manapun.

“Kami siap memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas duduk perkara ini. Harapannya, kebenaran bisa terungkap dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.