Kudus, isknews.com – Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka, menegaskan larangan ASN untuk ikut serta dalam kampanye pilkada.
Usai memberikan materinya pada acara Sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pilkada 2018 yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Kudus, di ruang pertemuan Hotel Abbas Bakalan Krapyak Kaliwungu Kudus, Rabu (24-1-2018).
Menurutnya larangan tersebut tercantum dalam PP No. 11 tahun 2017, Ia mengingatkan agar ASN Di Kabupaten Kudus ini tetap fokus pada pekerjaannya masing – masing saat menjelang pilkada 2018.
“ASN dalam bidangnya harus tetap profesional dan netral, tidak boleh terafiliasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tetap profesional sehingga dapat bekerja secara baik siapapun gubernur atau bupati yang terpilih nanti.
Senada dengan Fajar Saka, Yuliono Tri Nugroho, sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus dalam sesinya menyampaikan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Paslon.
Misalnya memberikan foto kopi KTP / KK terhadap Paslon sebagai bentuk dukungannya. Terlibat dalam kegiatan kampanye Paslon.
Memberikan fasilitas kegiatan dalam mendukung Paslon sesuai Pasal 4 angka 14 dan 15 PP 53 Tahun 2010.
“ Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN diberikan hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Sehingga ASN juga ikut serta mengamankan kelancaran proses Pilkada 2018.
“ Kita bekerja sesuai dengan tugas kita dan tidak merugikan diri sendiri karena tidak netral dalam Pilkada, siapapun yang akan terpilih sebagai kepala daerah, ASN harus menyesuaikan diri,” terangnya.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut dan berpartisipasi dalam kampanye pilkada, akan mendapat sanksi.
Acara yang menghadirkan stake holder para Kepala UPT Pendidikan Kecamatan, Puskesmas dan KUA Se Kabupaten Kudus ini di awali dengan sambutan ketua Panwaskab Kudus Wahibul Minan.
Minan dalam pesan sambutannya menyampaikan kepada para ASN agar selalu menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja.
“Tetaplah menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan aktivitas politik atau yg mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018,” pesannya.
Menurut Minan ketentuan Netralitas ASN berlaku juga bagi Pegawai Honorer Daerah. (YM)










