Kudus, isknews.com – Sukses dan tidaknya keberhasilan penyelenggaraan Pilkada baik Pilbup, Pilgub, Pilpres maupun Pilleg di Kabupaten Kudus sangat ditentukan oleh seluruh elemen warganya, terutama masyarakat khususnya pada pelaksanaan pengawasan pemilu, karena hal tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sebuah demokrasi yang substantif.
Terkait hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) terus mensosialisasikan pemilihan bupati dan gubernur 2018 mendatang di kota/kabupaten terkait agenda pesta demokrasi pemilihan umum. hari ini Bawaslu RI melaksanakan kegiatan tatap muka bersama stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Kudus pada pemilihan Gubernur dan Bupati tahun 2018.
Digelar pagi tadi di lantai 4 salah satu ruang pertemuan hotel Grypta Jati Kudus, acara sosialisasi dibuka oleh bupati Kudus yang diwakili oleh Kepala Kantor Kesbangpol Eko Hari Jatmiko, dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI Abhan,SH dan Ketua Bawaslu Jateng M.fajar Saka, Kamis (23/11/17).
Dalam sambutannya Eko menyampaikan, bahwa Alhamdulillah situasi dan kondisi di Kabupaten Kudus sangat kondusif dan dirinya berterima kasih kepada Bawaslu RI, Bawaslu Jateng dan Panwaskab Kabupaten Kudus yang selama ini berkoordinasi dengan baik dan bersinergi melalui sosialisasi, pembentukan panwascam dan sebagainnya.
Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, guna meminimalisir berbagai potensi pelanggaran dan kecurangan selama tahapan hingga pelaksanaan Pilkada nanti.
bersama 17 Provinsi lainnya di Indonesia di tahun 2018 nanti akan menggelar Pelkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018 bersamaan dengan tahapan Pemilu Nasional 2019, yang pertama kali serentak dilaksanakan.
Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam paparannya mengatakan, Pemilu yang akan dilaksanakan nanti bukanlah hajatan penyelenggara saja, tetapi meruan hajatan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam konteks inilah yang perlu adanya partisipatif masyarakat di dalamnya.
“Partisipatif yang di dorong KPU dan Bawaslu memiliki perbedaan. Kalau KPU lebih kepada partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, sedangkan Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dari tahapan hingga hari pemungutan nanti sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Abhan mengatakan berdasarkan UU pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota meruan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.
Tetapi, UU yang baru (UU 7/2017) mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang.
UU menyebutkan, masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, pada 16 Agustus 2018 sudah terbentuk Bawaslu kabupaten kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi.
“Jadi, waktu kami masih sampai 16 Agustus 2018,” demikian Abhan.
Abhan menambahkan, ketentuan money politic yang mengatakan bahwa si pemberi dan si penerima akan sama-sama di hukum, itu yang menjadi kelemahan, karena masyarakat akan takut untuk melapor. Sehingga yang betul-betul kita lakukan adalah masiv pencegahan.
“Yang bisa kita proses kecuali OTT (istilah KPK-red). Jadi dua-dua yang melakukan transaksi, itu yang akan menjadi temuan. Karena kalau mengandalkan laporan memang agak susah. Tapi kami akan lakukan terobosan berupa whistleblower atau perlindungan bagi orang yang betul-betul tulus melaporkan berbagai pelanggaran terkait money politic,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi dalam kesempatan yang sama mengatakan, kewenangan Bawaslu melalui undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bisa mendiskualifikasi pasangan calon serta partai politik untuk calon anggota legislatifnya.
“Persoalan penegakan hukum kami juga telah sampaikan ke Kapola Jateng karena ancaman pelanggaran Pemilu hukumannya dibawah lima tahun. Ada isilah in absensia yang bisa kita gunakan untuk memoroses hingga mengadili suatu pelanggaran tanpa harus dihadiri oleh tersangka,” tutupnya. (YM)










