Kudus, isknews.com – Sejumlah anggota Panwascam dan sekretariat di sembilan Kecamatan, ikuti Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengawasan Logistik pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018 di lantai dua Hotel Proliman Kudus, Sabtu (12-08.2018).
Ditemui usai memberikan meterinya dalam rapat tersebut, Eni Setyaningsih Komisioner Panwaslu Kudus mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan konsolidasi dengan petugas panwas di tingkat kecamatan maupun pengawas lapangan mengenai tatacara pengawasan dan kesiapan logistik pada Pilkada nanti.
“Dengan dimulainya proses tahapan pendistribusian logistik surat suara oleh pihak KPU pada masa jelang pencoblosan, Panwaslu akan kian memperketat pengawasan baik pengawasan proses pendistribusian ke tingkat PPK Kecamatan maupun tingkat PPS Kelurahan, hingga ke TPS TPS nantinya,” ucapnya.
Jika nantinya dalam proses pendistribusian pihaknya menemukan dan menerima laporan dari petugas adanya indikasi kecurangan maupun pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan untuk bertindak tegas.
“Untuk itu pihak Panwaslu mengharapkan pihak KPU agar memastikan pendistribusian logistik ini berjalan tepat sasaran, sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutur Eni.
Sementara itu, Rifan kolega Eni di Panwaslu Kudus menambahkan, kami akan fokus pada persiapan dan kelengkapan logistik di hari H saja. Kami telah mempersiapkan mulai dari perencanaan dari dasar kami adalah PKPU No 8 dan No 9.
“ Besok pada tgl 22 Mei 2018 kita Panwas bersama KPU akan meninjau pencetakan surat suara. Berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2014 kemarin bahwa jumlah surat suara tambahan dengan jumlah surat suara yg rusak ini jumlahnya hampir imbang, maka ini perlu pengawasan dari proses produksi hingga pendistribusiannya.,” ungkapnya.
Distribusi kotak suara dan surat suara dari proses produksi sampai ke lokasi akhir ini direkomendasikan untuk dilapisi baik dengan plastik maupun karpet.
“ Fungsi proses pengawasan ini adalah pengawasan dilakukan sesuai regulasi, kegiatan harus sesuai regulasi dan proses penghitungan harus transparan serta sesuai fakta / riil. PPL harus mulai pengawasan dari perektutan KPPS yg harus berjalan sesuai dengan regulasi,” katanya.
Target di Kudus jumlah pemilih harus bisa menggunakan hak pilihnya sebanyak 83 %, bila kurang dari itu maka bisa dikatakan tidak sukses.