Bawaslu Kudus: Dugaan Pelanggaran Janji Politik Paslon Nomor Urut 01 Terkait HKGS Tak Terbukti

oleh -1,265 kali dibaca
Dokumentasi kegiatan bawaslu beberapa waktu lalau (Foto: YM)

Kudus, isknews.com : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus baru saja menuntaskan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton.

Laporan ini berkaitan dengan program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) yang diklaim menjadi bagian dari janji politik mereka. Selain itu, juga terdapat tuduhan adanya intimidasi terhadap guru swasta yang tidak mendukung paslon tersebut.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, oleh pihak pelapor yang merasa ada dugaan pelanggaran kampanye.

Pelapor menuding bahwa paslon nomor urut 01 menjanjikan tunjangan HKGS sebagai bagian dari program politik yang dianggap bisa memengaruhi pilihan pemilih.

“Kami telah menerima laporan dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran berupa janji politik terkait kesejahteraan guru swasta, serta dugaan intimidasi terhadap mereka yang tidak mendukung pasangan Samani-Bellinda,” ungkap Minan, Rabu (23/10/2024).

Setelah laporan diterima, Bawaslu Kudus segera melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelapor, saksi-saksi, serta para terlapor yang terkait dengan kasus ini.

Minan mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini tidak hanya paslon nomor urut 01, tetapi juga NH, Ketua Pemerhati HKGS sekaligus Ketua FKDT Kudus, serta AW, Sekretaris FKDT Kecamatan Gebog.

Selanjutnya, Bawaslu Kudus melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk proses klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, Bawaslu berupaya mendalami apakah janji terkait tunjangan HKGS dan dugaan intimidasi yang dilaporkan melanggar ketentuan dalam pemilihan kepala daerah.

Setelah melalui serangkaian kajian dan klarifikasi, Bawaslu menyatakan bahwa janji pemberian tunjangan HKGS yang menjadi bagian dari program unggulan paslon Samani-Bellinda tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.

“Program unggulan mereka tidak bersifat langsung menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya yang diberikan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih,” tegas Minan.

Minan juga menambahkan bahwa pemberian tunjangan HKGS bukanlah janji dalam bentuk imbalan langsung, melainkan program kebijakan yang akan dijalankan jika pasangan tersebut terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Oleh karena itu, unsur pelanggaran yang mengaitkan janji tersebut dengan pemberian uang atau materi tidak terpenuhi.

Dalam pembahasan kedua yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu pada 19 Oktober 2024, laporan ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kesepakatan terkait tunjangan HKGS dan dugaan intimidasi tidak terbukti sebagai pelanggaran, karena program tersebut tercantum sebagai bagian dari rencana kebijakan pemerintahan, bukan sebagai janji politik yang disertai dengan imbalan langsung,” jelas Minan.

Lebih lanjut, Bawaslu Kudus menegaskan bahwa dalam konteks pemilihan, setiap janji yang berupa program kebijakan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran selama tidak ada unsur imbalan langsung kepada pemilih.

“Selama program tersebut disampaikan sebagai bagian dari visi dan misi paslon dan tidak melibatkan unsur uang atau materi untuk pemilih, maka itu sah secara hukum,” tambahnya.

Dengan hasil kajian dan klarifikasi ini, Bawaslu Kudus memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Sebagai hasil dari keputusan ini, kasus tersebut dinyatakan selesai, dan tidak ada tindakan hukum lebih lanjut terhadap paslon nomor urut 01.

Kesimpulan dari kasus ini memberikan kejelasan bahwa program-program unggulan yang disampaikan dalam kampanye, selama mengikuti aturan yang ada dan tidak melibatkan unsur imbalan, tetap menjadi bagian sah dari proses pemilihan.

Dengan keputusan ini, paslon Samani-Bellinda dapat melanjutkan kampanye mereka tanpa terganggu oleh tuduhan tersebut. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.