Kudus, isknews.com – Tuduhan penganiayaan yang diarahkan kepada Superiyanto, seorang anggota DPRD yang dikenal sebagai pendukung Paslon 01, menuai perhatian publik. Superiyanto dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Bahkan Superiyanto menyebutnya munculnya kasus tersebut sebagai bagian dari “gorengan politik” yang dirancang untuk mencemarkan nama baiknya.
Superiyanto memaparkan kronologi kejadian yang menurutnya telah dipelintir untuk kepentingan politik. Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan ini berawal dari laporan warga bahwa ada aktivitas pemasangan stiker Paslon 02 disertai pembagian uang.
Namun, ia memastikan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang terjadi sebagaimana dituduhkan.
“Faktanya, kejadian itu berlangsung pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 17.15. Saya sama sekali tidak melakukan kekerasan seperti yang diklaim. Ini murni penggorengan politik. Bahkan setelah kejadian, tidak ada laporan langsung, baru setelah 24 jam muncul tuduhan ini,” jelas Superiyanto, Selasa (19/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa saksi-saksi di lokasi tidak melihat adanya tindak kekerasan.
“Kami memiliki empat orang saksi fakta yang ada di lokasi saat itu. Tidak ada luka, tidak ada bekas, apalagi laporan ke rumah sakit malam itu. Baru setelah selang waktu tertentu muncul narasi yang diduga sengaja diolah,” tegasnya.
Superiyanto menyebut bahwa situasi ini sengaja dimainkan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik.
“Jika tidak ada momen Pilkada, mungkin ini tidak akan terjadi. Namun, karena ini sudah viral dan menyerang nama baik saya, kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.
Ahmad Triswadi, kuasa hukum Superiyanto, memastikan bahwa kliennya akan segera melaporkan balik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Ini merupakan hal yang biasa, yang kami duga sengaja diproduksi oleh pihak tertentu untuk menjadi perkara hukum. Oleh karena itu, kami akan melaporkan balik ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan perbuatan fitnah oleh pihak yang mengaku sebagai korban.
“Diduga terdapat perbuatan mengadu secara fitnah oleh pihak yang merasa menjadi korban. Selanjutnya, kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan berita hoaks terkait kasus ini,” kata Triswadi.
Tak hanya itu, ia menyebut akan menindak siapa pun yang ikut memviralkan isu ini di media sosial.
“Satu lagi, kami akan melaporkan orang penting di Kudus yang ikut-ikutan memviralkan permasalahan ini di media sosial. Langkah ini penting untuk meluruskan fakta dan menjaga nama baik klien kami,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik di tengah suasana panas Pilkada. Pihak berwenang diminta untuk bertindak profesional dan mengungkap fakta sebenarnya agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh isu yang beredar. Semua pihak diimbau untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak terpancing provokasi. (YM/YM)