Bawaslu Kudus : Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 01 di Alun-Alun Penuhi Syarat Formal dan Materiil

oleh -904 kali dibaca
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh pelapor yang didampingi oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 (Hartopo-Wahib).

Laporan tersebut diajukan pada 9 Oktober 2024 dan mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Kudus, Dr. Sam’ani Intakoris, ST., MT.

Menurut ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dalam rilisnya, pada proses kajian awal, Bawaslu Kudus telah melakukan analisis mendalam terkait kelengkapan syarat laporan, baik dari sisi formal maupun materiil.

“Syarat formal yang ditinjau meliputi kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, serta waktu penyampaian laporan yang sesuai dengan ketentuan, tidak melebihi batas maksimal 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan,” ujarnya, Jumat (11/10/2024) malam.

Selain itu, syarat materiil juga diperiksa, mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti yang dilampirkan oleh pelapor.

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 Ayat 4 dan 5, Bawaslu Kudus menyatakan bahwa laporan ini memenuhi syarat formal dan materiil,” ungkapnya.

Laporan tersebut kemudian diregistrasi dengan Nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 melalui rapat pleno Bawaslu Kudus.

“Isi laporan ini adalah tentang dugaan kampanye ditempat yang dilarang yakni di alun-alun oleh Paslon 01 dan pada saat kampanye ada kegiatan Muria Summer Festival, UMKM dan ekspo yang di danai APBD. Hasil kajian awal terhadap uraian kejadian mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kudus segera mengambil langkah lanjutan dengan melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam waktu 1×24 jam. Pembahasan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Sabtu, 12 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kudus.

Setelah laporan diregistrasi dengan Nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024, Bawaslu akan segera memanggil pelapor, terlapor, saksi, dan pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan.

“Pemanggilan ini dijadwalkan mulai dilakukan pada Minggu, 13 Oktober 2024. Sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu memiliki waktu 3+2 hari kalender untuk menangani laporan tersebut,” katanya.

Selain laporan ini, terdapat laporan lain yakni terkait intimidasi terhadap guru swasta untuk memilih calon tertentu agar nantinya dapat tunjangan Rp 1 juta tiap bulan, dengan nomor 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 yang juga sedang dikaji oleh Bawaslu Kudus.

“Meskipun laporan ini telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiil,” bebernya.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor guna melengkapi kekurangan dalam laporan tersebut. Surat perbaikan akan disampaikan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Apabila pelapor tidak dapat melengkapi kekurangan materiil dalam waktu 2 hari setelah pemberitahuan, maka laporan tersebut tidak akan diregistrasi oleh Bawaslu. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.