Kudus, isknews.com – Rangkaian peringatan hari kemerdekaan RI ke 77 Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kudus, menggelar sejumlah kegiatan yang dipusatkjan di arena Car Free Day (CFD) Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Bertempat didepan air mancur pendopo Kabupaten Kudus, kegiatan diawali dengan jalan sehat bersama, Minggu (28/08/2022).
Acara yang diberi nama ‘Gebyar Merdeka Apoteker Kudus’ diikuti oleh ratusan anggota IAI dan sejumlah simpatisan dan partner bisnis mereka. Dawali dengan jalan sehat bersama, donor darah serta senam sehat dan penyuluhan penggunaan obat anti diabetes dengan tepat dan bijak. yang dilaksanakan dilapangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, acara berlangsung meriah.
Ketua IAI Kudus Sholihul Umam mengatakan, tujuan digelarnya acara ini adalah diantaranya yakni untuk memperkenalkan profesi Apoteker kepada kalangan umum khususnya masyarakat di Kudus.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kepercayaan pasien kepada Apoteker serta memberikan sosialisasi pendidikan bagi masyarakat akan pentingnya Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE), sehingga masyarakat lebih sadar akan pentingnya peningkatan kualitas hidupnya,” ujar Umam disela-sela acara.
Dia berharap usai mengikuti kegiatan ini, Apoteker kudus dapat membantu masyarakat dalam memilihkan terapi yang tepat bagi pasien, sehingga pasien bisa lebih sadar akan peningkatan kualitas hidupnya.
Dikatakannya IAI di Kudus kini beranggotakan 285 apoteker dan 115 apotek yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Kudus. Dari jumlah apoteker yang ada, 85 persen di antaranya bekerja di apotek, sisanya tersebar di rumah sakit, puskesmas, hingga klinik-klinik kesehatan.
Sholihul meminta agar apoteker Kudus terus menjunjung profesionalitas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik di apotek, rumah sakit, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
“Apoteker berusaha terus lebih dekat dan memberikan pemahaman tentang fungsi dan tugas kami. Mulai dari pengelolaan kesediaan farmasi, pengadaan obat, administrasi, sampai pada distribusi kepada masyarakat,” terangnya.
Ditandaskannya, apoteker harus memegang penuh aturan dan prosedur keprofesian dalam menjadi pelayan masyarakat, termasuk sejumlah regulasi yang harus diikuti oleh apoteker, diantaranya yakni mekanisme perolehan obat yang harus melalui pedagang besar farmasi (PBF).
“Apoteker harus disiplin terkait aturan-aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pendistribusian beberapa kategori golongan obat keras hingga obat yang mengandung psikotropika wajib dengan resep dari dokter,” tuturnya.
Sebagai seorang apoteker, Umam menjelaskan bahwa fungsi utama mereka adalah menyediakan obat-obatan di apotek. Mulai dai proses pembelian atau pengadaan obat, distribusi, hingga proses administrasi obat-obatan juga merupakan tanggung jawab apoteker.
Dalam pengadaan obat pun, lanjutnya harus melalui pedagang besar farmasi (PBF) yang sudah berlisensi. Untuk kemudian dalam distribusi ke masyarakat disesuaikan dengan bidang-bidang obat yang ada.
“Ada obat golongan obat bebas, obat bebas terbatas, hingga ada obat keras. Obat-obat tersebut bisa diberikan ke masyarakat sesuai dengan golongan dan fungsinya,” terangnya.
Di samping itu, seorang apoteker diwajibkan selalu standby di apotek atau tempat pengambilan obat-obat lainnya.
“Bukan sembarangan, para apoteker juga harus lulus uji kompetensi untuk mendapat izin memberikan obat kepada masyarakat,” katanya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, apoteker harus punya surat rekomendasi dari pengurus pusat sebagai seorang apoteker berlisensi. Tentunya perlu melewati uji kompetensi apoteker terlebih dahulu.
“Kami akan berikan layanan sesuai fungsi apoteker, karana maju mundurnya apotek ada pada apoteker,” ujarnya.
Dia menyebut, saat ini apotek sudah menjamur di Kabupaten Kudus. Untuk itu pihaknya pihaknya meminta untuk regulasi terkait pendirian apotik baru dengan mempertimbangkan jarak antar apotik.
Di tingkat desa, lanjutnya, antar masing-masing apotek diperbolehkan berdiri dengan jarak minimal 1 kilometer dengan kapasitas lebih dari 7 ribu penduduk.
“Jarak antar apotek di tingkat kecamatan minimal 500 meter namun jarak apotek di zona 1 kilometer dari Alun-alun Kudus dibebaskan,” kata Umam. (YM/YM)