Kudus, isknews.com – Pengalihan kewenangan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kudus dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memberikan dampak signifikan terhadap percepatan peningkatan infrastruktur.
Banyak jalan protokol yang sebelumnya berstatus nasional maupun provinsi kini resmi menjadi jalan kabupaten, termasuk Jalan AKBP R Agil Kusumadya yang saat ini menjadi salah satu prioritas rehabilitasi Pemkab Kudus.
Dengan perubahan kewenangan tersebut, Pemkab Kudus kini memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan material konstruksi yang digunakan. Pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian ruas jalan protokol menggunakan aspal buton yang dinilai cepat korosi dan mudah berpori.
Kini, Pemkab mengganti material itu dengan Aspal Concrete Base Course (AC-BC) dan Aspal Concrete Wearing Course (AC-WC) yang memiliki daya tahan lebih tinggi dan menjadi standar baru untuk peningkatan jalan-jalan perkotaan.
Salah satu ruas yang tengah ditangani adalah Jalan Ahmad Yani. Melalui APBD Perubahan 2025, Pemkab mengalokasikan Rp 3,5 miliar untuk melapisi ulang sepanjang 1,7 kilometer dan menargetkan penyelesaian pada pertengahan Desember 2025.
Penggunaan AC-BC dan AC-WC diharapkan mampu meningkatkan ketahanan konstruksi sekaligus mengurangi risiko kerusakan berulang.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang meninjau langsung progres pengaspalan Jalan Ahmad Yani pada Kamis (27/11/2025) menegaskan bahwa peningkatan kualitas jalan adalah komitmen utama Pemkab setelah seluruh kewenangan pengelolaan berada di tangan daerah.
Ia mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses jalan yang aman dan nyaman, terutama setelah selama bertahun-tahun material yang digunakan tidak dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Ketika masih di bawah pusat, kita tidak bisa mengubah materialnya. Sekarang setelah diberikan keleluasaan, kita perbaiki dengan material terbaik. Jalan protokol harus nyaman dan tahan lama karena ini berpengaruh langsung pada mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya saat meninjau progress perbaikan jalan di ruas jalan Ahmad Yani depan kantor PT Djarum Pusat, Kamis (27/11/2025) sore.
Pemkab Kudus kini memusatkan perbaikan pada jalan-jalan yang kewenangannya telah dialihkan. Untuk mendukung penanganan tersebut, Pemkab juga mengajukan anggaran besar, di antaranya Rp 25 miliar untuk rehabilitasi Jalan R Agil Kusumadya yang mulai dikerjakan sejak awal November 2025.
Selain perbaikan jalan, Pemkab juga melaksanakan proyek pembangunan lainnya seperti pembangunan drainase di Jalan HM Subchan SE serta perbaikan jalur Kudus–Jepara yang tengah ditangani di sejumlah titik, termasuk wilayah Desa Dersalam dan Peganjaran.
Semua pekerjaan ini berjalan bersamaan dengan perbaikan di berbagai ruas utama lain seperti Jalan Sunan Muria dan Jenderal Sudirman. Secara total, terdapat 26 titik penanganan jalan dengan anggaran Rp 42 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Harry Wibowo, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dijalankan sesuai spesifikasi teknis terbaru dan diawasi ketat agar kualitasnya terjamin.
Ia menyebut bahwa pengalihan kewenangan ini menjadi momentum bagi Pemkab untuk menunjukkan peningkatan kualitas infrastruktur secara nyata.
“Dengan kewenangan yang sudah penuh di tangan daerah, kami tidak bisa bekerja asal jadi. Pemilihan material, ketebalan lapisan, hingga pemadatan semua harus terukur dan sesuai standar. Kami memastikan tiap pekerjaan berjalan transparan dan selesai tepat waktu agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya. (YM/YM)











