Komisi C DPRD Kudus: Pembangunan Jalan Tol Lintas Kudus – Rembang Dimulai Tahun 2026

oleh -919 kali dibaca
Suoerianto dan Rochim Sutopo, anggota dan sekretaris Komisi C DPRD Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sejumlah anggota Komisi C DPRD Kudus yang dipimpin oleh Zaenal Arifin melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan sejumlah proyek berskala nasional yang sedang diprogramkan di wilayah Kabupaten Kudus, diantaranya adalah Rencana Pembangunan Jalan Tol Demak-Rembang dan pembangunan jembatan Karang Sambung di Bae Kudus serta beberapa prioritas proyek fisik lainnya.

Rochim Sutopo, Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan rencana, terutama dalam aspek pembebasan lahan dan dukungan pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan proyek Jalan Tol Demak-Rembang tidak menemui kendala yang dapat menghambat manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat Kudus,” ujarnya usai rapat paripurna dalam agenda yang lain, Selasa (14/01/2025).

Jalan Tol Demak-Rembang yang dirancang sepanjang 179,55 km mencakup dua simpang susun utama, yakni di Kabupaten Kudus (STA 23+600) dan Kabupaten Pati (STA 47+500). Simpang susun di Kudus direncanakan terhubung dengan Jalan Lingkar Kudus, yang menjadi akses strategis untuk meningkatkan konektivitas di wilayah tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa desain awal yang terdiri dari tiga rute akan disatukan menjadi satu rute final. Validasi data dan pembebasan lahan direncanakan selesai pada 2025, namun implementasi pembangunan tol diundur ke 2026 sesuai arahan pemerintah pusat,” ungkap Rochim.

Komisi C juga mengajukan tambahan fasilitas berupa rest area dan exit tol di sekitar Kudus. Lokasi exit tol direncanakan berada di lingkar Payaman, sedangkan rest area akan ditempatkan di perbatasan Kudus-Pati.

“Kami ingin fasilitas ini tidak mengganggu aktivitas jalan kota dan tetap memberikan akses yang mudah bagi masyarakat,” tambah Superianto.

Proyek ini direncanakan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan konstruksi tahap pertama dimulai pada 2026 dan dijadwalkan selesai pada 2027. Proyek ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran proses pelaksanaan.

“Kami berharap proyek ini tidak hanya meningkatkan infrastruktur, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian masyarakat di sekitar wilayah jalan tol,” kata Rochim.

Senada anggota komisi Superiyanto menambahkan, terkait kebutuhan perbaikan dan pengembangan infrastruktur penting di wilayah Kabupaten Kudus yang lain diantaranya adalah percepatan pembangunan Jembatan Karang Sambung.

“Awalnya, proposal anggaran sebesar Rp 68 miliar, namun saat ini hanya dianggarkan Rp 28 miliar. Kami meminta agar desainnya mengacu pada peninggalan Belanda, termasuk pengerjaan sedimen dan pengamanan sayapan kiri-kanan agar tidak tergerus arus,” ujar politisi partai Nasdem tersebut.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung rencana perawatan jalan di kawasan Pantura yang kondisinya semakin rusak.

Superianto menambahkan, “Jalan di wilayah Kudus hingga perbatasan Pati harus mendapatkan perhatian lebih. Kekurangan dana untuk perawatan ini menjadi penghambat akses transportasi dan ekonomi masyarakat.”

Dalam audiensi tersebut, Rochim juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembebasan lahan. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci agar proyek ini diterima dengan baik oleh semua pihak. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat terdampak mendapatkan ganti rugi yang layak dan prosesnya berjalan adil serta transparan,” tambahnya.

Proyek lain yang diusulkan adalah pembangunan jembatan baru untuk menggantikan Jembatan Wilalung yang saat ini menjadi jalur distribusi air. Komisi C meminta agar jembatan baru ini tidak mengganggu fungsi Wilalung sebagai bendungan utama.

“Proyek ini penting untuk mendukung konektivitas Kudus-Demak sekaligus menjaga keberlanjutan distribusi air. Kami juga mengusulkan agar pengerjaannya dilakukan dengan sistem multi-year agar tidak membebani anggaran dalam satu tahun,” jelas Superianto.

Dikatakannya, kementerian PUPR juga menyampaikan bahwa beberapa izin penting, seperti KKPR dari Kementerian ATR/BPN dan Andalalin dari Kementerian Perhubungan, telah diterbitkan. Namun, beberapa aspek teknis seperti penyusunan dokumen lingkungan dan revisi desain masih dalam proses penyelesaian.

” Perwakilan dari Kementerian PUPR menjelaskan bahwa mekanisme Inpres 2025 akan mengikuti proses yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata sekjen PAN Kudus.

Usulan pembangunan yang diterima saat ini akan melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hingga verifikasi berjenjang.

“Prosesnya cukup panjang. Inpres ini akan dibahas bersama Bappenas, kemudian dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari balai hingga dengan tingkat pusat,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa usulan pembangunan jalan daerah melalui Inpres harus diajukan secara resmi oleh kepala daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Tata Kelola Jalan (SITIA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Seperti halnya Inpres Jalan Daerah 2023, usulan disampaikan langsung oleh kepala daerah melalui aplikasi SITIA. Nanti, Dirjen Bina Marga akan mengeluarkan surat resmi kepada seluruh pemerintah daerah mengenai waktu pembukaan dan pengajuan usulan,” jelasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.