Komdigi Batasi Medsos Anak, Disdikpora Kudus Soroti Dampaknya pada Pembelajaran Digital

oleh -389 Dilihat
Gambar Ilustrated By Ai

Kudus, isknews.com – Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menyatakan masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum diterapkan di lingkungan sekolah.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima edaran resmi terkait mekanisme pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Karena itu, sekolah-sekolah di Kudus masih menjalankan aktivitas pembelajaran digital seperti biasa.

Kami menyambut baik kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Tapi untuk pelaksanaannya seperti apa, kami masih menunggu juknis atau edaran resmi,” ujar Anggun, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, selama ini sejumlah sekolah memang memanfaatkan media sosial sebagai sarana pembelajaran, terutama oleh guru-guru muda yang kreatif. Platform seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok kerap digunakan untuk menyampaikan materi pembelajaran secara lebih menarik kepada siswa.

Beberapa guru memanfaatkan media sosial sebagai media pembelajaran. Terutama guru-guru muda yang kreatif,” jelasnya.

Meski demikian, Anggun menilai pembatasan tersebut memiliki tujuan positif. Ia mengakui penggunaan media sosial yang berlebihan sering kali mengganggu konsentrasi belajar siswa di sekolah.

Fokus mereka kan sering terpecah di aplikasi-aplikasi itu. Jadi kami juga melihat kebijakan ini sebagai langkah yang baik,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini siswa di banyak sekolah masih diperbolehkan membawa gawai ke sekolah. Namun belum ada aturan yang benar-benar ketat mengenai batasan penggunaan perangkat tersebut di lingkungan pendidikan.

Karena itu, Disdikpora Kudus masih menunggu skema yang akan diterapkan pemerintah pusat, termasuk apakah nantinya siswa harus meninggalkan ponsel saat di sekolah atau ada sistem pengawasan digital tertentu.

Kita lihat nanti skema dari Komdigi seperti apa. Apakah HP harus ditinggal atau ada sistem pembatasan tertentu. Yang jelas kami menunggu arahan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, dan platform lainnya.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang siber.

Satria menyebutkan, kebijakan ini penting mengingat semakin banyak ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan mereka.

Pemerintah hadir untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas mereka, tetapi untuk memberikan perlindungan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di era digital,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.