Komisi A : Pengisian Perangkat Desa Harus Tunggu Raperda Disahkan

oleh -2,153 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Tudingan dugaan praktek KKN pada rekrutmen atau pengisian perangkat Desa yang di lakukan oleh sejumlah oknum Kades oleh sejumlah LSM di Kudus, ditanggapi oleh anggota DPRD Kudus, setelah sejumlah pengunjuk rasa meminta audiensi dengan para wakil rakyat itu.

Ketua Komisi A DPRD, Mardijanto dalam tanggapannya meminta bupati untuk tidak terburu-buru memberikan izin kepada para kepala desa untuk melakukan pengisian perangkat desa.

“Penerbitan izin itu perlu menunggu Raperda tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa disahkan. perubahan Perda No 4/2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa telah rampung dibahas oleh DPRD Kudus,” katanya, Kamis (17/05/2019).

Namun, Raperda itu belum bisa disahkan lantaran menunggu fasilitasi gubernur Jawa Tengah.

‘’Rencana pengisian perangkat desa telah menjadi perbincangan publik. Banyak pro dan kontra. Kami meminta bupati tidak menerbitkan izin pengisian sampai Raperda tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa disahkan oleh DPRD Kudus,’’ katanya.

Mardijanto mengatakan, ada sekelompok masyarakat menyoroti usulan pengisian perangkat di sejumlah desa di Kabupaten Kudus. Mereka mengusulkan agar pengisian perangkat menunggu disahkannya regulasi, dan seluruh tahapan Pemilu 2019 rampung digelar.

‘’Ada kekhawatiran jika pengisian perangkat desa saat ini akan rawan kepentingan, mengingat masa jabatan kepala desa akan berakhir,’’ katanya.

Kasi Pemerintahan Desa dan Permusyawaratan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis Hanafi menuturkan, 61 pemerintah desa di Kabupaten Kudus telah mengajukan surat izin pengisian kepada bupati Kudus, namun sejauh ini izin belum turun.

Dian mengatakan, Pemerintah Desa bisa menggelar pengisian perangkat desa jika telah membuat Perdes tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Pemerintahan Desa, sesuai aturan baru. Selain itu perlu penataan perangkat desa, apakah membutuhkan perangkat desa baru atau tidak. Selain harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.

Dian menuturkan, perubahan Raperda tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa hanya mengubah sejumlah pasal saja. Perubahan itu menindaklanjuti atas keputusan Mahkamah Konstintusi atas uji materi tentang perangkat desa. ‘’Pemberian izin kewenangan penuh bupati,’’ pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.