Komisi B DPRD Pati : Persoalan Toko Modern Belum Selesai

oleh -1,141 kali dibaca
Foto: Merebaknya toko modern di Pati harus segera dikendalikan dengan peraturan daerah. (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Keberadaan toko modern di Kabupaten Pati memang harus dibatasi, jika tidak, keberadaannya akan merugikan toko kecil di sekitarnya. Oleh sebab itu, Komisi B DPRD Kabupaten Pati bersikap akan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional pada tahun ini. Bahkan draf yang sudah dirancang tahun lalu, akan dipercepat proses pembahasannya.

Anggota Komisi B DPRD Pati Noto Subiyanto menuturkan, saat ini toko modern di Kabupaten Pati jumlahnya lebih banyak di banding kabupaten lain. Saat moratorium toko modern 120, seharusnya sudah tidak ada lagi izin pendirian baru. Akan tetapi, di Perbub Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang penataan toko swalayan, dalam perbup baru itu disebutkan sejumlah 135 toko.

“Saat ini jumlahnya banyak sekali, lebih dari 120. Dengan kata lain kita kecolongan. DPRD, dalam hal ini Komisi B sendiri kebingungan mengatasi itu,” terang Noto ketika ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Diakui, penerapan moratorium toko modern belum berjalan maksimal. Meski demikian, para wakil rakyat di DPRD tetap berkomitmen melindungi keberadaan pasar tradisional. Ia juga menyayangkan toko modern yang bekerjasama dengan UMKM di Pati, hanya memberi sedikit ruang dan tidak memenuhi yang diharapkan.

“Kita tidak melarang investasi, tapi ya harus melihat UMKM yang ada dan dimajukan. Jangan sampai ada yang investasi tetapi malah mematikan UMKM sendiri,” tegas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Dalam rapat bersama OPD terkait, persoalan toko modern yang belum selesai itu kembali diketengahkan. Diharapkan komitmen bersama untuk menyeimbangkan ekonomi pemodal besar dengan kerakyatan saling bersinergi. (IN/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.