Kelebihan Kuota Toko Modern di Kudus, Komisi B Sebut DPMPTSP dan Satpol PP Kurang Sinergis

oleh -1,403 kali dibaca
Suasana Rapat Kerja terkait pelanggaran ketentuan jumlah toko modern di Kabupaten Kudus yang digelar oleh Komisi B DPRD Kudus, (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Aduan sejumlah elemen masyarakat salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Bersama Rakyat (Kobra) pimpinan Kasrom terkait terlewatinya kuota jumlah toko modern atau swalayan dibahas dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kudus siang tadi. Rapat yang di pimpin ketua komisi Mukhasiron menghadirkan sejumlah OPD terkait, Senin (15/07/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Revly Subekti yang diwakili oleh Maya Tyas Kaesti Kabid Perncanaan Perizinan mengatakan telah terjadi kelebihan kuota toko swalayan di Kudus sebelum Perda nomor 12 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan ditetapkan oleh DPRD Kudus.

Berdasarkan terakhir data yang dihimpun pihaknya pada Desember 2016. Tercatat ada sebanyak 88 toko swalayan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Kudus.

Suasana Rapat Kerja terkait pelanggaran ketentuan jumlah toko modern di Kabupaten Kudus yang digelar oleh Komisi B DPRD Kudus, (Foto: YM)

Secara rinci dia menyebut, ada sebanyak 21 toko swalayan di Kecamatan Kota, 11 di Jati, 13 di Kaliwungu, 3 di Gebog, 4 di Dawe, 10 di Bae, 3 di Undaan, 7 di Mejobo dan 8 toko swalayan di Jekulo.

Data ini, jika dibandingkan dengan jumlah kuota toko swalayan yang tercantum dalam Perda. Hanya ada tiga kecamatan yang jumlahnya tidak melebihi kuota. Yakni Gebog, Dawe dan Undaan.

“Ini data bulan Desember 2016. Sedangkan Perda tersebut ditetapkan di tahun 2017,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Maya juga menegaskan jika semua toko swalayan di Kabupaten Kudus belum memiliki Izin Usaha Pertokoan Modern (IUPM). Selama ini pihaknya hanya menerbitkan Surat Izin Gangguang atau Hinderordonanntie (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SIUP Toko Klontong.

“Jadi SIUP yang dikantongi oleh toko swalayan di Kudus bukan untuk pertokoan modern melainkan toko klontong. Dan SIUP ini dikeluarkan terkakhir tahun 2016,” katanya

Imbuhnya,”Sejak pengurusan perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), kami tidak tahu lagi berapa jumlah toko swalayan di Kudus. Karena data yang masuk langsung ke kementrian,”

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Sudiharti mengungkapkan selama ini pihaknya tidak dilibatkan dalam hal ini. Bahkan dia menyebut, pemberian SIUP juga tidak melibatkan pihaknya.

“Untuk memperoleh izin usaha, seharusnya melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Akan tetapi realitanya tidak ada satupun toko swalayan yang meminta surat rekomendasi ke kami. Kami tahunya tiba-tiba banyak toko swalayan baru bermunculan di Kudus,” tegasnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kudus, Djati Sholechah yang diwakili Fariq, Kebid Penegakan Hukum mengaku selama ini pihaknya belum pernah melakukan penegakan terkait kuota dan zonasi toko swalayan. Pasalnya dari dinas terkait, belum pernah meminta pihaknya melakukan penegakan Perda terkait hal itu.

Menanggapi hal ini, Mukhasiron, Ketua Komisi B DPRD Kudus menilai DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kudus tidak memiliki sinergitas kerja yang baik dan tidak menguasai masalah yang ada. Untuk itu, dia akan mengundang Kepala Dinas terkait dan perwakilan toko swalayan di Kudus untuk kembali hadir dalam rapat kerja.

“Nanti kita undang juga dari Disnakerperinkop dan UMKM untuk membahas kemitraan yang telah dilakukan toko swalayan dengan pelaku UMKM di daerah sekitarnya,” ucapnya.

Mukhasiron mengatakan pihakya akan mengkaji kembali laporan dari LSM Komando Bersama Rakyat (Kobra) yang hanya mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2017. Mengingat pemberlakuan OSS merupakan aturan Kementrian yang derajat hukumnya lebih tinggi daripada Perda.

“Jadi nanti Perda kita akan menyesuaikan dengan OSS. Jadi nanti ada perubahan Perda yang akan dibahas oleh Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Kudus,” pungkasnya. (ila)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.