Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Hal tersebut diketahui ketika Komisi B DPRD Kabupaten Pati Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan sidak di beberapa Toko Modern serta Swalayan di Kota Pati Selasa, (13/06/2017).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran sidak, yakni Swalayan ADA, Toko Makanan Santana dan Toko Modern Indomart di Margorejo.
Anggota Komisi B DPRD Pati Noto Subiyanto mengatakan, dari tiga lokasi sidak tersebut, pihaknya menemukan nugget kedaluarsa yang dijual di Indomart Margorejo. Sementara di dua lokasi lainnya, tidak menemukan adanya makanan dan minuman yang kadaluarsa.
“Kami akan melakukan sidak secara intensif agar toko-toko modern, swalayan maupun toko makanan bisa menjual makanan yang layak konsumsi. Tadi kami juga menemukan nugget kedaluarsa yang masih dijual, Itu kan tidak diperbolehkan,” terangnya usai melakukan sidak di Indomart Margorejo,
Menurutnya, sejauh ini minuman dalam kemasan masih menjadi sasaran sidak. Pasalnya, banyak minuman kedaluarsa yang masih dijual di toko-toko. Padahal dalam ketentuannya, semua barang yang sudah melampaui masa kedaluarsa, tidak diperbolehkan untuk di jual.
“Makanan yang sudah kedaluarsa itu bisa membahayakan konsumen. Apalagi tanggal kedaluarsanya sudah terlampau jauh. Kami harap para pemilik toko-toko modern bisa lebih teliti dalam menjual produk makanan,” tambahnya.
Noto Subiyanto juga menghimbau kepada masyarakat Pati agar berhati-hati dalam membeli makanan maupun makanan dalam bentuk kemasan. Periksa terlebih dahulu tanggal pembuatannya dan masa kedaluarsa. Apabila menemukan makanan yang sudah kadaluarsa, segera laporkan kepada pihak yang bersangkutan. (Wr)