Kudus, isknews.com – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelar penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat agar tak terjebak pinjaman online atau Pinjol.
Penyuluhan tentang manfaat dan fungsi pengelolaan keuangan itu berlangsung di gedung Budaya, Desa Bae Krajan, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Sabtu (10/12/2022).
Dalam penyuluhan kali, peserta menyasar ratusan tenaga pendidik tingkat dasar dan usia dini dari 9 Kecamatan di Kudus, serta anggota jamiyyah Yasin Fadhilah H. Musthofa di Kecamatan Bae.
Perwakilan Direktur hubungan kelembagaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moh Jufrin mengingatkan, masyarakat tentang bahaya dan dampak serta antisipasi agar tak terjerat Pinjaman Online ilegal yang semakin banyak korbannya tersebut.
Banyak pinjaman online dan investasi ilegal bertebaran di media sosial dengan segala iming imingnya. Namun tawaran menggiurkan ini bisa menjadi jerat apabila masyarakat tak teredukasi.
“Jika masyarakat memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, maka harus memilih platform pinjaman online yang legal dan terdaftar secara sah di OJK. Sebab saat ini sudah banyak korban dari platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan masyarakat,” kata Moh Jufrin, Sabtu (10/12/2022).
Moh Jufrin menambahkan jika masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online ilegal atau tak terdaftar sah secara resmi di OJK bisa melaporkan ke nomor WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157.
“Jika warga diresahkan oleh Pinjol atau menemukan kasus jerat pinjol bisa WA langsung nomor resmi pengaduan OJK,” pesan Moh Jufrin.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDI Perjuangan , Dr. H. Musthofa, S.E, M.M mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK terhadap masyarakat secara rutin, periodik, dan konsisten dengan tujuan utama tidak banyak lagi korban pinjol ilegal di masyarakat.
“OJK melakukan bersama dengan kami Anggota Komisi XI DPR RI di seluruh daerah pemilihan kami masing-masing. Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. dengan demikian tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online,” harapnya.
Musthofa juga berterima kasih atas antusiasme guru-guru yang mengikuti penyuluhan tersebut.
“Hari ini kami lakukan penyuluhan ke guru-guru T, nantinya rencana akan ada penyuluhan ke guru SD, SMP hingga SMA,” tandasnya.
“Kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama, menerapkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari tentang langkah mengelola keuangan dengan bijak di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan tidak terprediksi,” sambungnya.
Sementara itu, salah satu peserta penyuluhan, Siti (43) mengungkapkan penyuluhan ini sangat bermanfaat baginya,
“Kegiatan hari ini bermanfaat bagi kami agar paham mana yang resmi (terdaftar OJK) mana yang Ilegal,” ungkapnya kepada isknews.com usai kegiatan Penyuluhan. (AS/YM)






